Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Rubiandini selama tujuh tahun penjara," kata Hakim Ketua Amin Ismanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Majelis hakim juga memerintahkan Rudi supaya tetap berada dalam tahanan. Rudi dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut.
"Memerintahkan supaya terdakwa tetap ada di dalam tahananan," imbuhnya.
Majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Rudi yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, Rudi bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Rudi dianggap terbukti melanggar dakwaan ke satu primer pertama dan kedua. Yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Tak hanya itu, jaksa menilai Rudi juga terbukti melanggar pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rudi dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana
Sementara, Rudi mengaku menerima terhadap vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Bismillahirrohmanirrohim, dengan mengucap innalilahi wainailaihirojiun saya terima putusan," kata Rudi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, 10 tahun penjara dan denda pidana Rp250 juta subsider tiga bulan penjara, terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas.
Guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu dinilai terbukti menerima duit SGD200 ribu dan USD900 ribu dari pemilik PT Kernel Oil Ptd Ltd, Widodo Ratanachaitong, supaya perusahaan Fossus Energy Ltd menjadi pemenang di beberapa tender di SKK Migas.
Rudi juga terbukti menerima USD522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, untuk menyetujui permohonan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Rubiandini selama tujuh tahun penjara," kata Hakim Ketua Amin Ismanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Majelis hakim juga memerintahkan Rudi supaya tetap berada dalam tahanan. Rudi dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut.
"Memerintahkan supaya terdakwa tetap ada di dalam tahananan," imbuhnya.
Majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Rudi yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, Rudi bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Rudi dianggap terbukti melanggar dakwaan ke satu primer pertama dan kedua. Yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Tak hanya itu, jaksa menilai Rudi juga terbukti melanggar pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rudi dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana
Sementara, Rudi mengaku menerima terhadap vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Bismillahirrohmanirrohim, dengan mengucap innalilahi wainailaihirojiun saya terima putusan," kata Rudi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, 10 tahun penjara dan denda pidana Rp250 juta subsider tiga bulan penjara, terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas.
Guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu dinilai terbukti menerima duit SGD200 ribu dan USD900 ribu dari pemilik PT Kernel Oil Ptd Ltd, Widodo Ratanachaitong, supaya perusahaan Fossus Energy Ltd menjadi pemenang di beberapa tender di SKK Migas.
Rudi juga terbukti menerima USD522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, untuk menyetujui permohonan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya.
(kri)