Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara

Selasa, 29 April 2014 - 13:40 WIB
Rudi Rubiandini divonis...
Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Rubiandini selama tujuh tahun penjara," kata Hakim Ketua Amin Ismanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Majelis hakim juga memerintahkan Rudi supaya tetap berada dalam tahanan. Rudi dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut.

"Memerintahkan supaya terdakwa tetap ada di dalam tahananan," imbuhnya.

Majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Rudi yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, Rudi bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Rudi dianggap terbukti melanggar dakwaan ke satu primer pertama dan kedua. Yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Tak hanya itu, jaksa menilai Rudi juga terbukti melanggar pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rudi dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana

Sementara, Rudi mengaku menerima terhadap vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Bismillahirrohmanirrohim, dengan mengucap innalilahi wainailaihirojiun saya terima putusan," kata Rudi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, 10 tahun penjara dan denda pidana Rp250 juta subsider tiga bulan penjara, terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas.

Guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu dinilai terbukti menerima duit SGD200 ribu dan USD900 ribu dari pemilik PT Kernel Oil Ptd Ltd, Widodo Ratanachaitong, supaya perusahaan Fossus Energy Ltd menjadi pemenang di beberapa tender di SKK Migas.

Rudi juga terbukti menerima USD522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, untuk menyetujui permohonan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Berita Terkini
Pesan Panglima TNI saat...
Pesan Panglima TNI saat Sertijab Kababinkum dan Kasetum: Integrasikan Diri dengan Satuan
33 menit yang lalu
MA Kabulkan PK Alex...
MA Kabulkan PK Alex Denni, Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan Nasional
43 menit yang lalu
Kejar Target 30 Persen...
Kejar Target 30 Persen Konservasi Laut, KKP Bentuk Komite Kolaborasi Forum MPA-OECM Nasional
1 jam yang lalu
Wakili Prabowo Hadiri...
Wakili Prabowo Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Cak Imin Bawa Pesan Khusus Presiden
1 jam yang lalu
35 Pati TNI AL Dimutasi...
35 Pati TNI AL Dimutasi Panglima TNI pada April 2025, Berikut Daftar Lengkapnya
1 jam yang lalu
Wacana Menkes Izinkan...
Wacana Menkes Izinkan Dokter Umum Bisa Operasi Caesar, DPR: Perlu Dikaji Hati-hati
2 jam yang lalu
Infografis
Kebakaran Makin Dahsyat...
Kebakaran Makin Dahsyat di Israel, 7 Pemukiman Dievakuasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved