KPK panggil 3 PNS Ditjen Pajak terkait Hadi
A
A
A
Sindonews.com - KPK memanggil tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jendral Pajak untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pajak yang diduga melibatkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo yang diajukan oleh wajib pajak Bank Central Asia (BCA),
"Hari ini ada beberapa orang yang akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (29/4/2014).
Tiga saksi yang akan diperiksa yakni PNS Direktorat Pajak Ridwan, Dwi Sugeng Riyatna dan Peter Umar. Mereka bertiga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadi Purnomo. "Akan diperiksa untuk HP," kata Priharsa.
Seperti diketahui, Hadi sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2002-2004 ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin 21 April 2014, karena kasus pajak yang diajukan oleh wajib pajak Bank Central Asia (BCA).
Hadi yang juga mantan Ketua BPK itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Hari ini ada beberapa orang yang akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (29/4/2014).
Tiga saksi yang akan diperiksa yakni PNS Direktorat Pajak Ridwan, Dwi Sugeng Riyatna dan Peter Umar. Mereka bertiga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadi Purnomo. "Akan diperiksa untuk HP," kata Priharsa.
Seperti diketahui, Hadi sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2002-2004 ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin 21 April 2014, karena kasus pajak yang diajukan oleh wajib pajak Bank Central Asia (BCA).
Hadi yang juga mantan Ketua BPK itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(kri)