Merasa dicurangi, Poppy Dharsono siap ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Poppy Dharsono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait dengan kecurangan pemilu.
Desainer terkenal itu mengantongi barang bukti yuridis perihal kecurangan Pemilu yang terjadi di 10 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah termasuk pencurian suara atas nama dirinya di Kabupaten Rembang dan Sragen.
Kuasa hukum Poppy Dharsono, Hermawanto mengatakan kecurangan yang dilakukan atas kliennya dilakukan secara sistematis di 10 Kabupaten tersebut. Kecurangan itu, kata dia, menyebabkan suara kliennya berkurang.
Menurut dia, kecurangan juga terjadi Kabupaten Kendal, Semarang, Pemalang, Karanganyar, Wonogiri serta Banyumas karena adanya perbedaan hasil perolehan suara sesaat setelah rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS) dengan rekapitulasi suara di panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Kami sudah pegang barang bukti C1 serta barang bukti lainnya yang akan kami pakai untuk bukti pengajuan gugatan di MK, nanti,” ujar Hermawanto dalam konfrensi pers, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/4/2014).
Bahkan hingga kini tim terus melacak motif kecurangan terhadap kliennya serta mengumpulkan barang bukti lain serta keterangan terhadap terjadi nya kecucrangan sistematis yang dilakukan PPS serta PPK terhadap kliennya.
“Sekadar contoh di salah satu TPS di Kabupaten Sragen Popy Dharsono memperoleh suara 37 berdasarkan foprmulir C1. Namun sesampainya pada rapat pleno PPK perolehan suara kliennya berkurang menjadi 17 suara,” tandasnya.
Anehnya lagi, ungkap Hermawanto, perolehan yang salah menjadi 17 suara itu yang disahkan pada rapat pleno KPU di Kabupaten Sragen.
Selain itu masih banyak kecurangan yang sengaja di rahasiakan pihak Popy Dharsono untuk bukti materi gugatan.
Hermawanto menuturkan, Pemilu Tahun 2014 tergolong Pemilu paling gila. Selain banjir pasar tumpah politik uang, juga dalam sejarah, baru kali ini publik atau pun caleg kesulitan mendapatkan informasi resmi dari KPU.
Menurut dia, tidak heran bila akhirnya banyak para caleg terlambat mengetahui hasil perolehan suara. Baik by name ataupun gambar partai. “Tidak hanya itu, untuk meminta formulir C1 pun dipersulit. Sementara terjadi pengurangan suara,” ujarnya.
Pihaknya optimistis bisa memenangkan gugatan tersebut karena barang buktinya lengkap dan faktual.
Sementara itu Poppy Dharsono menegaskan, gugatan itu bukan karena dirinya kalah. Melainkan caranya yang tidak bisa diterima karena fakta kecurangan terjadi dimana-mana dan dirinya merasa dirugikan secara sistematis.
Desainer terkenal itu mengantongi barang bukti yuridis perihal kecurangan Pemilu yang terjadi di 10 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah termasuk pencurian suara atas nama dirinya di Kabupaten Rembang dan Sragen.
Kuasa hukum Poppy Dharsono, Hermawanto mengatakan kecurangan yang dilakukan atas kliennya dilakukan secara sistematis di 10 Kabupaten tersebut. Kecurangan itu, kata dia, menyebabkan suara kliennya berkurang.
Menurut dia, kecurangan juga terjadi Kabupaten Kendal, Semarang, Pemalang, Karanganyar, Wonogiri serta Banyumas karena adanya perbedaan hasil perolehan suara sesaat setelah rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS) dengan rekapitulasi suara di panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Kami sudah pegang barang bukti C1 serta barang bukti lainnya yang akan kami pakai untuk bukti pengajuan gugatan di MK, nanti,” ujar Hermawanto dalam konfrensi pers, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/4/2014).
Bahkan hingga kini tim terus melacak motif kecurangan terhadap kliennya serta mengumpulkan barang bukti lain serta keterangan terhadap terjadi nya kecucrangan sistematis yang dilakukan PPS serta PPK terhadap kliennya.
“Sekadar contoh di salah satu TPS di Kabupaten Sragen Popy Dharsono memperoleh suara 37 berdasarkan foprmulir C1. Namun sesampainya pada rapat pleno PPK perolehan suara kliennya berkurang menjadi 17 suara,” tandasnya.
Anehnya lagi, ungkap Hermawanto, perolehan yang salah menjadi 17 suara itu yang disahkan pada rapat pleno KPU di Kabupaten Sragen.
Selain itu masih banyak kecurangan yang sengaja di rahasiakan pihak Popy Dharsono untuk bukti materi gugatan.
Hermawanto menuturkan, Pemilu Tahun 2014 tergolong Pemilu paling gila. Selain banjir pasar tumpah politik uang, juga dalam sejarah, baru kali ini publik atau pun caleg kesulitan mendapatkan informasi resmi dari KPU.
Menurut dia, tidak heran bila akhirnya banyak para caleg terlambat mengetahui hasil perolehan suara. Baik by name ataupun gambar partai. “Tidak hanya itu, untuk meminta formulir C1 pun dipersulit. Sementara terjadi pengurangan suara,” ujarnya.
Pihaknya optimistis bisa memenangkan gugatan tersebut karena barang buktinya lengkap dan faktual.
Sementara itu Poppy Dharsono menegaskan, gugatan itu bukan karena dirinya kalah. Melainkan caranya yang tidak bisa diterima karena fakta kecurangan terjadi dimana-mana dan dirinya merasa dirugikan secara sistematis.
(dam)