Eks Dirjen Anggaran bantah keluarkan nota persetujuan
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati membantah mengeluarkan nota agar proyek Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) supaya diselesaikan.
Anny yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Anggaran menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak pernah mengeluarkan izin proyek Hambalang dengan anggaran tahun jamak.
"Jadi tidak ada satupun Kemenkeu setujui permohanan terkait anggaran, apalagi tahun jamak," kata Anny di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Anny dihadirkan ke Pengadilan Tipikor sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.
Anny menjelaskan, dalam dokumen pelaksanaan anggaran, pihaknya hanya mengesahkan dokumen dari anggaran yang seluruh prosesnya sesuai Pasal 9 undang-undang bahwa menteri atau pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran.
"Melaksanakan anggaran sampai dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, jadi seluruh proses sampai pelaporan keuangan itu ada di kementerian dan lembaga," tegasnya.
Mengenai revisi dokumen sama sekali tidak membahas revisi anggaran, ia menilai, jika dilihat dari pagunya sudah ada dalam APBN berdasarkan pertsetujuan Komisi X DPR dan Kemenpora.
"Dan itu adalah APBN dalam pagunya dalam APBN-P, dengan Dipanya kalau tidak salah bulan Juli 2010 oleh dirjen perbendaharaan, jadi tidak ada satupun ada hubungan revisi anggaran, dokumennya tidak pernah ada revisi anggaran," pungkasnya.
Anny yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Anggaran menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak pernah mengeluarkan izin proyek Hambalang dengan anggaran tahun jamak.
"Jadi tidak ada satupun Kemenkeu setujui permohanan terkait anggaran, apalagi tahun jamak," kata Anny di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Anny dihadirkan ke Pengadilan Tipikor sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.
Anny menjelaskan, dalam dokumen pelaksanaan anggaran, pihaknya hanya mengesahkan dokumen dari anggaran yang seluruh prosesnya sesuai Pasal 9 undang-undang bahwa menteri atau pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran.
"Melaksanakan anggaran sampai dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, jadi seluruh proses sampai pelaporan keuangan itu ada di kementerian dan lembaga," tegasnya.
Mengenai revisi dokumen sama sekali tidak membahas revisi anggaran, ia menilai, jika dilihat dari pagunya sudah ada dalam APBN berdasarkan pertsetujuan Komisi X DPR dan Kemenpora.
"Dan itu adalah APBN dalam pagunya dalam APBN-P, dengan Dipanya kalau tidak salah bulan Juli 2010 oleh dirjen perbendaharaan, jadi tidak ada satupun ada hubungan revisi anggaran, dokumennya tidak pernah ada revisi anggaran," pungkasnya.
(kri)