Menteri PU tak dilibatkan di anggaran tahun jamak Hambalang

Senin, 28 April 2014 - 15:45 WIB
Menteri PU tak dilibatkan...
Menteri PU tak dilibatkan di anggaran tahun jamak Hambalang
A A A
Sindonews.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto ikut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Djoko yang dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng terdakwa kasus tersebut, mengaku tidak pernah menerima surat permohonan pendapat teknis dari Kemenpora.

"Sampai dengan munculnya Hambalang, tidak ada satu surat pun yang ditujukan kepada saya," kata Djoko saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2014).

Dalam kesaksiannya, Djoko menjelaskan, dalam proses pengajuan anggaran tahun jamak proyek Hambalang harus disetujui oleh Kemenkeu.

"Kalau bicara izin multiyears, itu diatur dalam Permen PU yang menyatakan kontrak multiyears perlu mendapat persetujuan dari Kemenkeu setelah mendapat pendapat teknis PU," imbuhnya.

Kirmanto mengatakan, seharusnya menteri membuat disposisi ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PU. Namun, dalam proyek senilai Rp2,5 triliun itu Djoko mengaku tidak menandatanganinya.

"Tapi faktanya saya tidak tanda tangan," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6338 seconds (0.1#10.140)