Hakim sarankan jaksa panggil paksa istri Akil
A
A
A
Sindonews.com - Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita tidak hadir memenuhi panggilan jaksa untuk beraksi pada sidang perkara dugaan suap pada sengketa Pemilukada Banten.
Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji menyarankan supaya jaksa KPK melakukan pemanggilan paksa terhadap Ratu yang merupakan pemilik CV Ratu Samagat ini. Ratu dipanggil untuk menjadi saksi Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.
"Kalau perlu pakai kekuasaanlah, dipanggil paksa. KPK biasanya enggak pernah kesulitan menghadirkan orang," kata Hakim Matheus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/4/2014)
Hakim Matheus menyarankan emanggilan ulang terhadap Ratu Rita supaya bisa bersaksi pada persidangan selanjutnya. "Diberikan kesempatan terakhir di sidang yang akan datang, kalau tidak hadir ya kami lanjutkan," kata hakim Matheus.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya diketahui banyak aliran dana atau proses transfer ke PT Ratu Samagat.
Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji menyarankan supaya jaksa KPK melakukan pemanggilan paksa terhadap Ratu yang merupakan pemilik CV Ratu Samagat ini. Ratu dipanggil untuk menjadi saksi Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.
"Kalau perlu pakai kekuasaanlah, dipanggil paksa. KPK biasanya enggak pernah kesulitan menghadirkan orang," kata Hakim Matheus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/4/2014)
Hakim Matheus menyarankan emanggilan ulang terhadap Ratu Rita supaya bisa bersaksi pada persidangan selanjutnya. "Diberikan kesempatan terakhir di sidang yang akan datang, kalau tidak hadir ya kami lanjutkan," kata hakim Matheus.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya diketahui banyak aliran dana atau proses transfer ke PT Ratu Samagat.
(dam)