6 PPK Sangatta Selatan jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Lima anggota dan sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), ditetapkan sebagai tersangka
Keenam orang ini diduga menggelembungkan suara caleg DPRD Kutai Timur, sehingga terjadi perbedaan hasil rekapan suara di Kecamatan Sangatta Selatan.
Anggota Panwaslu Kutai timur Haerul menjelaskan, terungkapnya kasus ini terjadi saat pleno penetapan suara. Saat itu ditemukan ada dua versi hasil perolehan suara, antara hasil suara yang diumumkan KPU Kutai Timur dengan data rekapan suara yang dipegang saksi parpol.
Dari situ terungkap jika keenam orang ini diduga menerima suap dari oknum caleg agar suaranya dikatrol naik. Mereka diduga menerima suap lebih dari Rp100 juta dan langsung dibagi.
“Dalam rapat pleno banyak data yang tidak sesuai dengan data yang dipegang saksi, jadi ada dua versi hasil rekapan. Setelah kami lakukan klarifikasi, kami menyimpulkan arahnya ke sana (penyuapan). Mereka ada main dengan caleg,” kata Haerul, di Kutai Timur, Jumat (25/4/2014).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Yogie Hardiman menyebutkan keenam orang ini sudah ditahan di Mapolres Kutai Timur. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, data rekapan suara yang sudah diubah dan belum diubah, serta handphone.
“Ada pengakuan jika mereka disuap oleh caleg sehingga suara caleg tersebut digelembungkan. Mereka tidak bisa berkelit karena saat kami periksa kami sodorkan alat bukti,” ucap Yogie.
Yogie menambahkan, caleg yang diduga terlibat melakukan penyuapan terhadap anggota PPK Sangatta Selatan juga sudah dalam proses pemanggilan. Polisi enggan menyebutkan caleg apa saja yang terlibat.
“Kami menjadwalkan pemanggilan pada hari Sabtu, Minggu dan Senin ini untuk menjalani pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, tergantung hasil pemeriksaan,” tandasnya.
Keenam orang ini diduga menggelembungkan suara caleg DPRD Kutai Timur, sehingga terjadi perbedaan hasil rekapan suara di Kecamatan Sangatta Selatan.
Anggota Panwaslu Kutai timur Haerul menjelaskan, terungkapnya kasus ini terjadi saat pleno penetapan suara. Saat itu ditemukan ada dua versi hasil perolehan suara, antara hasil suara yang diumumkan KPU Kutai Timur dengan data rekapan suara yang dipegang saksi parpol.
Dari situ terungkap jika keenam orang ini diduga menerima suap dari oknum caleg agar suaranya dikatrol naik. Mereka diduga menerima suap lebih dari Rp100 juta dan langsung dibagi.
“Dalam rapat pleno banyak data yang tidak sesuai dengan data yang dipegang saksi, jadi ada dua versi hasil rekapan. Setelah kami lakukan klarifikasi, kami menyimpulkan arahnya ke sana (penyuapan). Mereka ada main dengan caleg,” kata Haerul, di Kutai Timur, Jumat (25/4/2014).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Yogie Hardiman menyebutkan keenam orang ini sudah ditahan di Mapolres Kutai Timur. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, data rekapan suara yang sudah diubah dan belum diubah, serta handphone.
“Ada pengakuan jika mereka disuap oleh caleg sehingga suara caleg tersebut digelembungkan. Mereka tidak bisa berkelit karena saat kami periksa kami sodorkan alat bukti,” ucap Yogie.
Yogie menambahkan, caleg yang diduga terlibat melakukan penyuapan terhadap anggota PPK Sangatta Selatan juga sudah dalam proses pemanggilan. Polisi enggan menyebutkan caleg apa saja yang terlibat.
“Kami menjadwalkan pemanggilan pada hari Sabtu, Minggu dan Senin ini untuk menjalani pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, tergantung hasil pemeriksaan,” tandasnya.
(maf)