KPK cegah Direktur PT Quadra Solution
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dirjen Imigrasi, mencegah Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana, untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Sugiharto (S), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Terkait dengan penyidikan dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) perkara pengadaan e-KTP dengan tersangka S, KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri," kata Jubir KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya, Jumat (25/4/2014).
Tak hanya itu, KPK juga mencegah empat orang lainnya yakni Andi Agustinus (wiraswasta), Sugiharto (PNS Kemendagri), Irman (PNS Kemendagri) dan mantan Direktur Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya. "Sejak 24 April 2014 sampai 6 bulan kedepan," ucap Johan.
Seperti diketahui, Sugiharto yang menjabat PPK di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sugiharto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK sudah melakukan penggeledahan d ibeberapa tempat seperti di PT Quadra Solution, Menara Duta 7th di Jalan HR Rasuna Said, Kav B 9 Jaksel. Kemudian Kantor Ditjen Dukcapil di Jalan TMP Kalibata, Jaksel dan Ruangan Mendagri, Gamawan Fauzi.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Sugiharto (S), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Terkait dengan penyidikan dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) perkara pengadaan e-KTP dengan tersangka S, KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri," kata Jubir KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya, Jumat (25/4/2014).
Tak hanya itu, KPK juga mencegah empat orang lainnya yakni Andi Agustinus (wiraswasta), Sugiharto (PNS Kemendagri), Irman (PNS Kemendagri) dan mantan Direktur Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya. "Sejak 24 April 2014 sampai 6 bulan kedepan," ucap Johan.
Seperti diketahui, Sugiharto yang menjabat PPK di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sugiharto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK sudah melakukan penggeledahan d ibeberapa tempat seperti di PT Quadra Solution, Menara Duta 7th di Jalan HR Rasuna Said, Kav B 9 Jaksel. Kemudian Kantor Ditjen Dukcapil di Jalan TMP Kalibata, Jaksel dan Ruangan Mendagri, Gamawan Fauzi.
(maf)