KPK diminta tak sungkan periksa Gamawan
Jum'at, 25 April 2014 - 06:46 WIB
KPK diminta tak sungkan periksa Gamawan
A
A
A
Sindonews.com - Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai serius mengusut kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai, KPK sebenarnya agak terlambat untuk mengusut kasus e-KTP ini. Sebab, jauh sebelum KPK masuk sebenarnya sudah banyak petunjuk yang beredar di masyarakat.
"Selain itu, ada laporan masyarakat yang disampaikan ke KPK terkait kasus e-KTP yang lebih berdimensi proyek dibandingkan untuk kepentingan membenahi data base penduduk," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (25/4/2014).
Terlepas dari hal itu, lanjutnya, tentu saja publik harus mendukung langkah KPK itu. Namun, KPK jangan berhenti mengusut pada aktor-aktor teri saja, harus masuk dan mencari tahu siapa intelectual dader sesungguhnya.
"Publik sangat menunggu KPK untuk menyelesaikan hal itu secepatnya. Sebelum intelectual dader (aktor intelektual) di balik proyek e-KTP itu mencari perlindungan politik ke penguasa baru," tegasnya.
Ia juga meminta KPK tidak sungkan untuk memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai penanggung jawab proyek ini dan menjadikannya tersangka jika memang terbukti terlibat di dalamnya.
"KPK harus berani memeriksa Gamawan. Semua orang harus sama di depan hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, belum lama ini KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai, KPK sebenarnya agak terlambat untuk mengusut kasus e-KTP ini. Sebab, jauh sebelum KPK masuk sebenarnya sudah banyak petunjuk yang beredar di masyarakat.
"Selain itu, ada laporan masyarakat yang disampaikan ke KPK terkait kasus e-KTP yang lebih berdimensi proyek dibandingkan untuk kepentingan membenahi data base penduduk," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (25/4/2014).
Terlepas dari hal itu, lanjutnya, tentu saja publik harus mendukung langkah KPK itu. Namun, KPK jangan berhenti mengusut pada aktor-aktor teri saja, harus masuk dan mencari tahu siapa intelectual dader sesungguhnya.
"Publik sangat menunggu KPK untuk menyelesaikan hal itu secepatnya. Sebelum intelectual dader (aktor intelektual) di balik proyek e-KTP itu mencari perlindungan politik ke penguasa baru," tegasnya.
Ia juga meminta KPK tidak sungkan untuk memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai penanggung jawab proyek ini dan menjadikannya tersangka jika memang terbukti terlibat di dalamnya.
"KPK harus berani memeriksa Gamawan. Semua orang harus sama di depan hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, belum lama ini KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.
(kri)