KPK diminta tak sungkan periksa Gamawan

Jum'at, 25 April 2014 - 06:46 WIB
KPK diminta tak sungkan...
KPK diminta tak sungkan periksa Gamawan
A A A
Sindonews.com - Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai serius mengusut kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai, KPK sebenarnya agak terlambat untuk mengusut kasus e-KTP ini. Sebab, jauh sebelum KPK masuk sebenarnya sudah banyak petunjuk yang beredar di masyarakat.

"Selain itu, ada laporan masyarakat yang disampaikan ke KPK terkait kasus e-KTP yang lebih berdimensi proyek dibandingkan untuk kepentingan membenahi data base penduduk," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (25/4/2014).

Terlepas dari hal itu, lanjutnya, tentu saja publik harus mendukung langkah KPK itu. Namun, KPK jangan berhenti mengusut pada aktor-aktor teri saja, harus masuk dan mencari tahu siapa intelectual dader sesungguhnya.

"Publik sangat menunggu KPK untuk menyelesaikan hal itu secepatnya. Sebelum intelectual dader (aktor intelektual) di balik proyek e-KTP itu mencari perlindungan politik ke penguasa baru," tegasnya.

Ia juga meminta KPK tidak sungkan untuk memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai penanggung jawab proyek ini dan menjadikannya tersangka jika memang terbukti terlibat di dalamnya.

"KPK harus berani memeriksa Gamawan. Semua orang harus sama di depan hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, belum lama ini KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.
(kri)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved