Hakim peringatkan Wawan agar berbicara pelan

Jum'at, 25 April 2014 - 01:38 WIB
Hakim peringatkan Wawan...
Hakim peringatkan Wawan agar berbicara pelan
A A A
Sindonews.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menilai bukti yang ditunjukkan oleh jaksa KPK terkait pembukuan perusahaannya PT Bali Pasific Pragama (BPP) berbeda dengan pembukuan untuk investasi.

"Itu tidak sama. Itu sesuatu yang berbeda dan itu dari kemarin selalu seolah-olah ini dikait-kaitkan, padahal nomor berbeda," kata Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2014) malam.

Wawan dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar, terdakwa dugaan suap sengketa pemilukada di MK. Jaksa lalu menunjukkan barang bukti pembukuan PT BPP saat transfer ke nomor rekening CV Ratu Samagat, milik istri Akil, Ratu Rita, bukan untuk investasi perkebunan sawit.

Wawan langsung menyela. Menurutnya, buku itu memang berbeda dengan pembukuan investasi. Hakim langsung memperingatkan Wawan untuk tetap tenang. "Saya agak lelah yang mulia," kata Wawan.

Hakim langsung menawarkan supaya sidang untuk diskor. Sidang memang masih berlangsung hingga larut malam. "Kalau lelah kita break, tapi kalau belum lelah saya minta suara tenang sedikit," ujarnya.

"Kalau mencari kebenaran tidak bisa sambil teriak-teriak," tegas Hakim Suwidya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5135 seconds (0.1#10.140)