Eks Sekda Kota Bandung divonis 8 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap hakim bansos, Edi Siswadi, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam persidangan, Edi yang juga mantan Sekda Kota Bandung periode 2006-2013 itu terbukti secara sah dan meyakinkan pasal-pasal yang dituntutkan oleh Tim JPU KPK pada sidang tuntutan beberap minggu lalu.
Selain itu, dari 38 saksi termasuk satu saksi ahli menyatakan Edi berperan strategis sebagai kuasa pengguna anggaran bansos bandung pada 2009-2010.
Dalam persidangan, Edi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan kesatu dan kedua primer, yakni pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Antikorupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta sesuai dakwaan ketiga primer pertama pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Antikorupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana selama delapan tahun dikurangi masa tahanan saat ini dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim, Nur Hakim, Kamis (24/4/2014).
Usai pembacaan vonis, para keluarga Edi yang hadir sedari awal sidang langsung tertunduk lesu dan beberapa di antara menangis tersedu-sedu. Sementara itu, usai persidangan Edi menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Kita pikir-pikir dulu. Jelasnya ke kuasa hukum saja," kata Edi sembari berjalan keluar ruang sidang.
Dari pantauan, saat mobil tahanan yang membawa Edi Siswadi untuk kembali ke Lapas Sukamiskin meninggalkan Gedung PN Bandung, secara tiba-tiba massa LSM Ganyang Mafia Hukum yang menggelar aksi sejak pagi hari mencoba mengejar. Beruntung dengan pengawalan ketat petugas kepolisian mobil pun berhasil selamat dari kejaran massa.
Dalam persidangan, Edi yang juga mantan Sekda Kota Bandung periode 2006-2013 itu terbukti secara sah dan meyakinkan pasal-pasal yang dituntutkan oleh Tim JPU KPK pada sidang tuntutan beberap minggu lalu.
Selain itu, dari 38 saksi termasuk satu saksi ahli menyatakan Edi berperan strategis sebagai kuasa pengguna anggaran bansos bandung pada 2009-2010.
Dalam persidangan, Edi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan kesatu dan kedua primer, yakni pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Antikorupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta sesuai dakwaan ketiga primer pertama pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Antikorupsi jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana selama delapan tahun dikurangi masa tahanan saat ini dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim, Nur Hakim, Kamis (24/4/2014).
Usai pembacaan vonis, para keluarga Edi yang hadir sedari awal sidang langsung tertunduk lesu dan beberapa di antara menangis tersedu-sedu. Sementara itu, usai persidangan Edi menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Kita pikir-pikir dulu. Jelasnya ke kuasa hukum saja," kata Edi sembari berjalan keluar ruang sidang.
Dari pantauan, saat mobil tahanan yang membawa Edi Siswadi untuk kembali ke Lapas Sukamiskin meninggalkan Gedung PN Bandung, secara tiba-tiba massa LSM Ganyang Mafia Hukum yang menggelar aksi sejak pagi hari mencoba mengejar. Beruntung dengan pengawalan ketat petugas kepolisian mobil pun berhasil selamat dari kejaran massa.
(maf)