Massa minta mantan Sekda Kota Bandung dihukum mati

Kamis, 24 April 2014 - 11:41 WIB
Massa minta mantan Sekda Kota Bandung dihukum mati
Massa minta mantan Sekda Kota Bandung dihukum mati
A A A
Sindonews.com - Sidang vonis terhadap mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, dalam kasus suap hakim bansos di Pengadilan Tipikor Bandung diwarnai aksi demo dari massa LSM Gerakan Ganyang Mafia Hukum.

Dalan askinya, massa yang berjumlah sekira 30 orang itu meminta agar Edi yang akan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim diberikan hukuman seberat-beratnya.

"Kami menuntut agar Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, demi penegakan hukum dan rasa keadilan," kata koordinator aksi, Torkis Parlaungan Siregar, disela-sela aksi, Kamis (24/4/2014).

Pihaknya menilai jika hakim memberikan vonis ringan maka hal tersebut patut dicurigai adanya main 'mata' antara penegak keadilan dan terdakwa.

Jika vonis yang dijatuhkan hakim ringan, pihaknya akan mengadu pada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Dari pantauan massa ditahan oleh pihak kepolisian diseberang gedung PN Bandung. Namun sekira 10 orang merangsek masuk dengan berdemo tepat di depan pagar Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Bahkan beberapa diantaranya mencoba masuk dengan menggedor-gedor pagar. Namun hal tersebut berhasil dicegah oleh petugas kepolisian dan pengamanan internal dari PN Bandung.

Seperti diketahui hari ini Edi Siswadi akan mendengarkan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Sebelumnya JPU dari KPK menyatakan, jika Edi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan kesatu dan kedua primer, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang antikorupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta sesuai dakwaan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutannya itu, Edi dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7852 seconds (0.1#10.140)