Kasus pajak BCA pernah jadi temuan Itjen Kemenkeu

Kamis, 24 April 2014 - 04:03 WIB
Kasus pajak BCA pernah...
Kasus pajak BCA pernah jadi temuan Itjen Kemenkeu
A A A
Sindonews.com - Kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Bank Central Asia (BCA) tahun pajak 1999 yang melibatkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo ternyata pernah muncul dalam hasil temuan audit Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) pada sekitar 2007 -2008.

Hal tersebut terungkap dari penelusuran dan informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO. Tetapi sumber internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau mendetilkan bagaimana hasil temuan Itjen Kemenkeu tersebut.

Yang jelas kasus tersebut pernah tertuang dalam temuan sekitar 2007-2008 itu. Artinya kasus ini sebenarnya sudah diketahui lama jajaran Kemenkeu. "Ini (kasus pajak BCA Hadi Purnomo) pernah jadi temuan Inspektorat Jenderal Kemenkeu tahun antara 2007-2008," kata sumber di internal KPK, belum lama ini.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membantah laporan kasus Hadi Purnomo ini datang dari Kemenkeu. Menurut informasi yang diterima Johan, ada laporan yang masuk dari kelompok masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kelompok masyarakat itu, kata dia, tidak selalu LSM. Tetapi Johan tidak mengetahui secara detail siapa unsur masyarakat dan LSM apa yang melaporkan. Serta bagaimana detail laporannya.

"Laporan ini bukan dari lembaga (Kemenkeu)," ucap Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 23 April 2014 sore.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) pajak penghasilan (PPh) BCA tahun pajak 1999 pada Senin 21 April 2014.

Dalam kasus ini, Hadi selaku dirjen pajak diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999–2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan (NPL/kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.

Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Purnomo selaku dirjen pajak memerintahkan direktur PPH agar mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima seluruh keberatan.

Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang menetapkanmenerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp375 miliar.

Berita:
KPK tetapkan Ketua BPK tersangka
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8727 seconds (0.1#10.140)