Laporan akhir dana kampanye NasDem capai Rp277 M
Rabu, 23 April 2014 - 18:44 WIB
Laporan akhir dana kampanye NasDem capai Rp277 M
A
A
A
Sindonews.com - Partai Nasional Demokrat (NasDem) resmi menyerahkan laporan dana kampanye tahap terakhir kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dana kampanye NasDem mencapai Rp277 miliar.
"Total pemasukan sebesar Rp277.615.341.328, dan total pengeluaran sebesar Rp277.461.232.504. Sudah termasuk barang dan jasa," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), Ferry Mursidan Baldan, saat melaporkan, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Laporan itu berasal dari 556 calon legislatif dari total keseluruhan caleg NasDem yang mencapai 559. Tiga caleg sisanya diketahui sejak awal tidak aktif melaporkan dana kampanye lantaran tidak ada aktivitas belanja kampanye.
"Total saldo akhir rekening dana kampanye kita sebesar Rp154.108.824. Per 17 April, sudah tidak ada lagi transaksi keluar," ujarnya.
Ferry mengungkapkan, penggunaan belanja kampanye paling banyak NasDem adalah untuk pembuatan alat peraga kampanye yang mencapai Rp173 miliar, serta pembuatan kaos dan bendera partai.
Menurutnya, laporan itu memang masih belum dianggap cukup dan dimungkinkan untuk melengkapi. Hal itu akan diserahkan jika diminta badan akuntan publik untuk kepentingan audit.
"Ini akan disampaikan sebagai bagian akuntabilitas partai. Sebagai partai baru tidak boleh menggunakan dana terlarang. Sumber pasti tidak dari yang tidak jelas. Enggak boleh dari asing, itu dana terlarang," tuturnya.
Besok, Kamis 24 April 2014, batas terakhir bagi peserta pemilu melaporkan dana kampanye tahap akhir atau tahap ketiga. Sebelumnya, laporan dana kampanye dilakukan pada 27 Desember 2013 untuk tahap pertama, dan tahap kedua pada 2 Maret 2014.
Ditahap terakhir, bagi peserta pemilu yang tak melaporkan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye maka sanksinya tidak dilantik meski menang pemilu.
"Total pemasukan sebesar Rp277.615.341.328, dan total pengeluaran sebesar Rp277.461.232.504. Sudah termasuk barang dan jasa," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), Ferry Mursidan Baldan, saat melaporkan, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Laporan itu berasal dari 556 calon legislatif dari total keseluruhan caleg NasDem yang mencapai 559. Tiga caleg sisanya diketahui sejak awal tidak aktif melaporkan dana kampanye lantaran tidak ada aktivitas belanja kampanye.
"Total saldo akhir rekening dana kampanye kita sebesar Rp154.108.824. Per 17 April, sudah tidak ada lagi transaksi keluar," ujarnya.
Ferry mengungkapkan, penggunaan belanja kampanye paling banyak NasDem adalah untuk pembuatan alat peraga kampanye yang mencapai Rp173 miliar, serta pembuatan kaos dan bendera partai.
Menurutnya, laporan itu memang masih belum dianggap cukup dan dimungkinkan untuk melengkapi. Hal itu akan diserahkan jika diminta badan akuntan publik untuk kepentingan audit.
"Ini akan disampaikan sebagai bagian akuntabilitas partai. Sebagai partai baru tidak boleh menggunakan dana terlarang. Sumber pasti tidak dari yang tidak jelas. Enggak boleh dari asing, itu dana terlarang," tuturnya.
Besok, Kamis 24 April 2014, batas terakhir bagi peserta pemilu melaporkan dana kampanye tahap akhir atau tahap ketiga. Sebelumnya, laporan dana kampanye dilakukan pada 27 Desember 2013 untuk tahap pertama, dan tahap kedua pada 2 Maret 2014.
Ditahap terakhir, bagi peserta pemilu yang tak melaporkan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye maka sanksinya tidak dilantik meski menang pemilu.
(maf)