KPK bidik petinggi Kemendagri dalam kasus e-KTP

Rabu, 23 April 2014 - 18:09 WIB
KPK bidik petinggi Kemendagri...
KPK bidik petinggi Kemendagri dalam kasus e-KTP
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) petinggi di Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas Pengguna Anggaran (PA) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengungkap, peran tersangka Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Sugiharto.

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto bertanggung jawab dalam kontrak dengan perusahaan rekanan atas proyek pengadaan. Terbuka peluang diantaranya ada pemenang tender tidak sesuai aturan perundang-undangan atau penunjukkan langsung, harga perkiraan sementara maupun rancangan anggaran belanja disusun oleh rekanan bukan panitia/PPK.

Atas dasar itu, Sugiharo disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 64 KUHP. Berdasarkan peran Sugiharto itulah bisa menjadi pintu masuk untuk mengembangkan peran atasannya.

"Bahwa PPK ini apakah ada kontribusi dari PA? Ini (kontribusi PA) tentu masih didalami apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup atau tidak oleh penyidik. Untuk sekarang baru S sebagai PPK yang menjadi tersangka," tegas Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/4/14).

Dia menyampaikan, dalam kasus proyek bernilai total Rp6 triliun ini KPK sudah menghitung kerugian negara. Hasilnya dari pengadaan 2011 (lebih dari Rp2 triliun) dan 2012 (lebih dari Rp3 triliun) negara mengalami kerugian sekira Rp1,12 triliun.

Kerugian negara itu terjadi karena ada beberapa dugaan mark up atau penggelembungan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP, nsmun detailnya belum diketahui Johan. Dalam persoalan ini penyidik KPK masih mendalami aliran uang yang diterima Sugiharto.

Lanjut Johan, pihaknya akan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaski mencurigakan dalam rekening yang bersangkutan, termasuk menelusuri aset Sugiharto.

"Biasanya dua hal itu otomatis dilakukan tidak terlalu lama selang beberapa hari yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4995 seconds (0.1#10.140)