Anggoro kirim uang ke Kaban lewat sopir
A
A
A
Sindonews.com - Pemilik PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjodjo pernah menghubungi Muhammad Yusuf, sopir mantan Menhut MS Kaban. Dalam pembicaraannya Anggoro menyampaikan permintaan MS Kaban.
"Hehehe ...pak tadi malam bapak pesen ee.. Suruh ngirim barang sama Pak Yusuf, kalau saya enggak, pak pak Is yah pak," kata Kaban seperti dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacakan jaksa Riyono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014).
Tak lama kemudian, Anggoro memerintahkan sopirnya Isdriatmoko untuk mengantarkan uang USD20,000.00 ke rumah dinas Menhut, Jalan Denpasar Raya. Uang tersebut akan diserahkan ke MS Kaban melalui Yusuf.
"Yang pesanan bapak kemarin sudah saya titipkan Pak Yusuf," kata Anggoro kepada MS Kaban melalui telepon. "Oke oke oke," jawab Kaban singkat.
Anggoro ingin memastikan, apakah uang tersebut sudah sampai ditangan MS Kaban dengan menghubungi Yusuf sopir Kaban melalui SMS.
"Titipannya jangan lupa laporkan ke bapak (MS Kaban) ya pak (Yusufu), kelihatannya mungkin bapak mau kirim ke seseorang," kata Anggoro.
Yusuf memastikan bahwa uang tersebut sudah sampai ditangan MS Kaban. "Siap..udah sy laporkan beliau sudah ambil," tegasnya.
Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Mentan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Di dalamnya ada proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang dimenangkan dan digarap PT Masaro. Pada dakwaan primer, suadara kandung terpidana Anggodo Widjojo itu dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1). Subsidair pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1).
"Hehehe ...pak tadi malam bapak pesen ee.. Suruh ngirim barang sama Pak Yusuf, kalau saya enggak, pak pak Is yah pak," kata Kaban seperti dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacakan jaksa Riyono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014).
Tak lama kemudian, Anggoro memerintahkan sopirnya Isdriatmoko untuk mengantarkan uang USD20,000.00 ke rumah dinas Menhut, Jalan Denpasar Raya. Uang tersebut akan diserahkan ke MS Kaban melalui Yusuf.
"Yang pesanan bapak kemarin sudah saya titipkan Pak Yusuf," kata Anggoro kepada MS Kaban melalui telepon. "Oke oke oke," jawab Kaban singkat.
Anggoro ingin memastikan, apakah uang tersebut sudah sampai ditangan MS Kaban dengan menghubungi Yusuf sopir Kaban melalui SMS.
"Titipannya jangan lupa laporkan ke bapak (MS Kaban) ya pak (Yusufu), kelihatannya mungkin bapak mau kirim ke seseorang," kata Anggoro.
Yusuf memastikan bahwa uang tersebut sudah sampai ditangan MS Kaban. "Siap..udah sy laporkan beliau sudah ambil," tegasnya.
Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Mentan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Di dalamnya ada proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang dimenangkan dan digarap PT Masaro. Pada dakwaan primer, suadara kandung terpidana Anggodo Widjojo itu dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1). Subsidair pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1).
(maf)