MS Kaban pernah minta lift ke Anggoro

Rabu, 23 April 2014 - 17:26 WIB
MS Kaban pernah minta lift ke Anggoro
MS Kaban pernah minta lift ke Anggoro
A A A
Sindonews.com - Pemilik PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjodjo pernah ikut pertemuan di Rumah Dinas Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban, pada Maret 2008.

Pertemuan juga dihadiri Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia Syuhada Bahri, membicarakan permintaan bantuan lift untuk gedung Menara Dakwah, yang saat itu juga dijadikan pusat kegiatan ormas pendukung Partai Bulan Bintang (PBB).

"Dalam pertemuan tersebut membicarakan adanya permintaan bantuan lift untuk gedung menara dakwah yang juga sebagai pusat kegiatan PBB maupun ormas pendukung PBB dan MS Kaban," kata Jaksa KPK Riyono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Anggoro Widojojo, terdakwa kasus suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2006 sampai 2008.

Kemudian Anggoro memenuhi permintaan MS Kaban, pada 28 Maret 2008 membeli dua unit lift dengan kapasitas 800 kg. Dalam dakwaan itu dirinci pengadaan dua unit lift seharga USD 58,581.00. Ongkos pemasangan Rp40.000.000 dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp160.653.00.

Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan (Menhut), anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

JPU KPK mengungkap suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kemenhut tahun 2007. Pada dakwaan primer, saudara kandung terpidana Anggodo Widjojo itu dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1). Subsider pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6140 seconds (0.1#10.140)