Kronologis penerimaan suap MS Kaban dari Anggoro
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeskripsikan secara detail dan rinci proses pemberian uang suap kepada mantan Menhut MS Kaban dan dua lift kepada Dewan Dakwah Indonesia (DDI) di bawah bendera Partai Bulan Bintang (PBB) dari terdakwa pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
Ketua JPU Riyono menguraikan, 6 Agustus 2007 Anggoro menerima pesan singkat (SMS) dari Kaban. Dalam SMS itu Kaban memerintahkan Anggoro untuk merapat ke rumah dinas Menhut dan membawa uang USD15.000 uang dibungkus rapih.
Akhirnya Anggoro datang dan memberikan langsung uang tersebut ke Kaban. 16 Agustus 2007, Anggoro lagi-lagi memberikan uang ke Kaban karena melayangkan permintaan melalui telpon. Kaban bahkan mengatakan ada kepentingan darurat.
"Bisa kirim (USD) 10.000? Seperti kemarin bungkus kecil aja, kirim ke rumah sekitar jam delapan gitu," tutur Jaksa Riyono mengutip pernyataan Kaban saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Uang akhirnya dibawa anak Anggoro, David Angkawidjaya (Direktur Keuangan PT Masaro). Selanjutnya, 13 Februari 2008 Anggoro menghubungi Muhamad Yusuf, sopir Kaban melalui telepon. Anggoro menyampaikan, tadi malam Kaban memesan dan menyuruh agar Anggoro mengirim 'barang' ke Muhamad Yusuf. Anggoro menyampaikan kalau 'barang' tersebut tidak dia yang bawa maka akan datang sopirnya, Isdriatmoko.
Anggoro akhirnya memerintahkan Isdriatmoko membawa uang USD20.000 ke rumah dinas Menhut. Setelah diterima Muhamad Yusuf, Anggoro langsung mengabari Kaban.
"Dijawab oleh Kaban 'Oke oke oke'. Kemudian Anggoro mengirim SMS ke Muhamad Yusuf untuk memastikan sudah diterima Kaban atau belum. Yusuf membenarkan sudah melaporkan ke Kaban," imbuhnya.
Anggota JPU Andi Suharli melanjutkan, 25 Februari 2008 Anggoro menerima SMS dari Kaban. Dalam SMS itu Kaban memerintahkan Anggoro sediakan Traveller Cek (TC) 50. Kemudian Anggoro menarik uang tunai di Bank Permata sebesar Rp50 juta dan ditukarkan dengan TC. Akhirnya TC diantarkan Isdriatmoko ke Kaban di Manggala Wahana Bhakti Dephut.
28 Maret 2008, Anggoro menerima SMS lagi dari Kaban. Intinya Kaban meminta mendrop SGD40.000 pukul 19.00 WIB. "Anggoro kemudian membeli valuta asing senilai SGD40.000 dan diberikan ke Kaban di rumah dinas Menhut, di Jalan Denpasar Raya Nomor 15 Jakarta," bebernya.
Sekira Maret 2008 Anggoro mengikuti pertemuan di rumah dinas Menhut yang turut dihadiri Syuhada Bahri selaku Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia. Dalam pertemuan dibicarakan permintaan bantuan lift untuk Gedung Menara Dakwah yang juga sebagai pusat kegiatan PBB maupun ormas-ormas pendukung PBB dan Kaban sebagai Ketua Umum PBB.
Selanjutnya untuk memenuhi permintaan Kaban, maka pada 28 Maret 2008 Anggoro membeli dua lift kapasitas 800 kg PT PMSU kemudian diberikan kepada Kaban untuk digunakan Menara Dakwah.
"Dengan harga pembelian; pengadaan dua lift USD58.581, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipil untuk pemasangan Rp160,653 juta," tandasnya.
Ketua JPU Riyono menguraikan, 6 Agustus 2007 Anggoro menerima pesan singkat (SMS) dari Kaban. Dalam SMS itu Kaban memerintahkan Anggoro untuk merapat ke rumah dinas Menhut dan membawa uang USD15.000 uang dibungkus rapih.
Akhirnya Anggoro datang dan memberikan langsung uang tersebut ke Kaban. 16 Agustus 2007, Anggoro lagi-lagi memberikan uang ke Kaban karena melayangkan permintaan melalui telpon. Kaban bahkan mengatakan ada kepentingan darurat.
"Bisa kirim (USD) 10.000? Seperti kemarin bungkus kecil aja, kirim ke rumah sekitar jam delapan gitu," tutur Jaksa Riyono mengutip pernyataan Kaban saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Uang akhirnya dibawa anak Anggoro, David Angkawidjaya (Direktur Keuangan PT Masaro). Selanjutnya, 13 Februari 2008 Anggoro menghubungi Muhamad Yusuf, sopir Kaban melalui telepon. Anggoro menyampaikan, tadi malam Kaban memesan dan menyuruh agar Anggoro mengirim 'barang' ke Muhamad Yusuf. Anggoro menyampaikan kalau 'barang' tersebut tidak dia yang bawa maka akan datang sopirnya, Isdriatmoko.
Anggoro akhirnya memerintahkan Isdriatmoko membawa uang USD20.000 ke rumah dinas Menhut. Setelah diterima Muhamad Yusuf, Anggoro langsung mengabari Kaban.
"Dijawab oleh Kaban 'Oke oke oke'. Kemudian Anggoro mengirim SMS ke Muhamad Yusuf untuk memastikan sudah diterima Kaban atau belum. Yusuf membenarkan sudah melaporkan ke Kaban," imbuhnya.
Anggota JPU Andi Suharli melanjutkan, 25 Februari 2008 Anggoro menerima SMS dari Kaban. Dalam SMS itu Kaban memerintahkan Anggoro sediakan Traveller Cek (TC) 50. Kemudian Anggoro menarik uang tunai di Bank Permata sebesar Rp50 juta dan ditukarkan dengan TC. Akhirnya TC diantarkan Isdriatmoko ke Kaban di Manggala Wahana Bhakti Dephut.
28 Maret 2008, Anggoro menerima SMS lagi dari Kaban. Intinya Kaban meminta mendrop SGD40.000 pukul 19.00 WIB. "Anggoro kemudian membeli valuta asing senilai SGD40.000 dan diberikan ke Kaban di rumah dinas Menhut, di Jalan Denpasar Raya Nomor 15 Jakarta," bebernya.
Sekira Maret 2008 Anggoro mengikuti pertemuan di rumah dinas Menhut yang turut dihadiri Syuhada Bahri selaku Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia. Dalam pertemuan dibicarakan permintaan bantuan lift untuk Gedung Menara Dakwah yang juga sebagai pusat kegiatan PBB maupun ormas-ormas pendukung PBB dan Kaban sebagai Ketua Umum PBB.
Selanjutnya untuk memenuhi permintaan Kaban, maka pada 28 Maret 2008 Anggoro membeli dua lift kapasitas 800 kg PT PMSU kemudian diberikan kepada Kaban untuk digunakan Menara Dakwah.
"Dengan harga pembelian; pengadaan dua lift USD58.581, pemasangan Rp40 juta, dan pengadaan sipil untuk pemasangan Rp160,653 juta," tandasnya.
(kri)