Baru PKPI lapor dana kampanye di Jateng
A
A
A
Sindonews.com - Dari total 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 di Jawa Tengah, baru satu parpol yang sudah menyerahkan laporan akhir dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Batas akhir LADK itu Kamis (24/4/2014) pukul 18.00 WIB. Jika tidak melaporkan, bisa dianulir kemenangannya. Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan, baru Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang menyerahkan laporan akhir dana kampanye.
"Baru satu partai yang sudah resmi melapor. PKPI. Nanti akan diteruskan ke kantor akuntan publik (KAP)," ungkapnya di Kantor KPU Jawa Tengah, Rabu (24/4/2014).
Sementara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dari total 32 calon baru 17 orang yang melapor. "Batasnya besok (24/4/2014) pukul 18.00 WIB. Jika lebih, tidak kami terima," tandas Joko.
Regulasi LADK itu sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye.
Batas akhir LADK itu Kamis (24/4/2014) pukul 18.00 WIB. Jika tidak melaporkan, bisa dianulir kemenangannya. Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan, baru Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang menyerahkan laporan akhir dana kampanye.
"Baru satu partai yang sudah resmi melapor. PKPI. Nanti akan diteruskan ke kantor akuntan publik (KAP)," ungkapnya di Kantor KPU Jawa Tengah, Rabu (24/4/2014).
Sementara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dari total 32 calon baru 17 orang yang melapor. "Batasnya besok (24/4/2014) pukul 18.00 WIB. Jika lebih, tidak kami terima," tandas Joko.
Regulasi LADK itu sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye.
(kri)