Kasus Anas masih berkutat pemeriksaan saksi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Penyidik KPK masih berupaya mendalami melalui saksi-saksi yang dianggap mengetahui terhadap kasus mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum tersebut.
Hari ini, KPK rencananya hanya memeriksa satu saksi yakni Kepala Cabang V Semarang PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk, Iswanto Amperawan.
”Yang bersangkutan (Iswanto Amperawan) dipanggil sebagai saksi AU (Anas Urbaningrum),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (23/4/2014).
Kasus Anas memang tergolong lama, dia berstatus tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu, tapi penyidik baru melakukan penahanan pada tanggal 10 Januari 2014. Anas ditempatkan di Rutan KPK.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Belakangan, Anas juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik KPK masih berupaya mendalami melalui saksi-saksi yang dianggap mengetahui terhadap kasus mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum tersebut.
Hari ini, KPK rencananya hanya memeriksa satu saksi yakni Kepala Cabang V Semarang PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk, Iswanto Amperawan.
”Yang bersangkutan (Iswanto Amperawan) dipanggil sebagai saksi AU (Anas Urbaningrum),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (23/4/2014).
Kasus Anas memang tergolong lama, dia berstatus tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu, tapi penyidik baru melakukan penahanan pada tanggal 10 Januari 2014. Anas ditempatkan di Rutan KPK.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Belakangan, Anas juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(kri)