Kasus alkes Banten, KPK panggil 8 saksi

Rabu, 23 April 2014 - 10:18 WIB
Kasus alkes Banten,...
Kasus alkes Banten, KPK panggil 8 saksi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.

"Benar, hari ini memang ada beberapa orang saksi yang akan diperiksa," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (23/4/2014).

Delapan saksi yang akan diperiksa yakni Yudi dari PT Tiara Kendana, A Lien dari PT Thomasong Nirmala, Yusda Eka Andrian dari PT Timur Medika Teknik, Karmina dari PT Surgika Alkesindo, Direktur PT Schmidt Biomedtech Indonesia.

Selain itu, ada saksi Merry Oktarina dari PT Indofarma Global Medika, saksi Yuni Astuti dari pihak swasta dan Dadang Prijatna.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten.

Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini Wawan sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten.

Baca berita:
Atut bantah atur proyek Alkes Banten
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)