Terindikasi money politics, Dimyati dilaporkan ke Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Bupati Pandeglang yang kini menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI nomor urut 1 Dapil Jakarta III dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dimyati Natakusumah dilaporkan Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparans (Komits) ke Bawaslu, KPK dan Mahkamah PPP, Selasa (22/4/2014).
Dimyati yang juga anggota Komisi III DPR ini dan pernah dijebloskan ke Lapas Serang akibat kasus dugaan suap pinjaman Bank Jabar Banten senilai Rp200 miliar pada tahun 2009 ini diduga telah melakukan kecurangan dan pelanggaran pemilu.
Menurut Kuasa Hukum Komitss Abdul Haris Mamun, berdasarkan laporan masyarakat pemilih di Dapil Jakarta III, pada Selasa, 8 April 2014, di saat hari tenang, Dimyati Natakusumah menghadiri acara maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami Nurul Huda Kampung Pulo RT 004/08 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
”Di lokasi acara di dalam mesjid, terpasang atribut caleg Dimyati Natakusumah. Dan yang bersangkutan memberikan kata sambutan sekaligus menyampaikan visi misi serta ajakan untuk memilih dirinya sebagai caleg DPR RI nomor urut 1 Dapil Jakarta III pada Pemilu Legislatif 9 April 2014,” ungkap pengacara asal Tegal ini kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI, di Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Setelah acara selesai, lanjut Abdul, Dimyati meninggalkan lokasi acara. Namun, tim sukses Dimyati masih bertahan di lokasi acara. Mereka diduga kuat memberikan amplop putih kecil berisi uang pecahan Rp50 ribu dan kartu nama caleg Dimyati Natakusumah kepada jemaah yang hadir.
Apa yang dilakukan tim sukses Dimyati Center ini diindikasikan sebagai bentuk praktik money politics kepada calon pemilih. ”Bisa jadi, apa yang dilakukan Dimyati dan timnya tidak hanya di Semanan, Kalideres, Jakbar. Indikasi serupa bisa juga terjadi di wilayah lain di Dapil Jakarta III."
"Bahkan, diduga jumlah uang yang terindikasi money politics tersebut jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Lantas, dari mana uang sebanyak itu didapat oleh Dimyati Natakusumah yang notabene mantan Bupati Pandeglang dan Komisi III DPR RI? Temuan ini patut ditelusuri oleh KPK,” pinta Abdul Haris.
Juru Bicara Komits Umar menyatakan, atas dasar temuan tersebut Bawaslu dan KPK diminta untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Hal itu demi tegaknya nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, serta terciptanya iklim politik yang sehat dan berkualitas, sudah semestinya setiap pelanggaran atas nilai-nilai di atas diberikan sanksi tegas kepada siapapun yang melanggar.
"Karena jika tidak ada sanksi hukum yang tegas, akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Kami pun melaporkan temuan ini ke Mahkamah PPP namun pihak DPP PPP tengah sibuk rapat pleno internal partainya,” ujar Umar.
Di Bawaslu DKI, perwakilan Komits diterima Komisioner Fachruddin dengan tanda bukti penerimaan laporan nomor 28/PILEG/IV/2014. Fachruddin menyatakan laporan Komits terkait dugaan money politics caleg Dimyati diterima dan akan ditindaklajuti dalam lima hari kerja.
Sementara, pihak KPK, Imam Marshudi, menerima Komitss dengan bukti laporan Nomor Informasi 68415. ”Kami hanya bisa menerima pengaduan tentang asal dana yang digunakan caleg incumbent Dimyati. Apabila dalam perolehan dana ada unsur tindak pidana korupsi, KPK komitmen untuk mengusutnya,” tegas Imam.
Dimyati yang juga anggota Komisi III DPR ini dan pernah dijebloskan ke Lapas Serang akibat kasus dugaan suap pinjaman Bank Jabar Banten senilai Rp200 miliar pada tahun 2009 ini diduga telah melakukan kecurangan dan pelanggaran pemilu.
Menurut Kuasa Hukum Komitss Abdul Haris Mamun, berdasarkan laporan masyarakat pemilih di Dapil Jakarta III, pada Selasa, 8 April 2014, di saat hari tenang, Dimyati Natakusumah menghadiri acara maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami Nurul Huda Kampung Pulo RT 004/08 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
”Di lokasi acara di dalam mesjid, terpasang atribut caleg Dimyati Natakusumah. Dan yang bersangkutan memberikan kata sambutan sekaligus menyampaikan visi misi serta ajakan untuk memilih dirinya sebagai caleg DPR RI nomor urut 1 Dapil Jakarta III pada Pemilu Legislatif 9 April 2014,” ungkap pengacara asal Tegal ini kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI, di Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Setelah acara selesai, lanjut Abdul, Dimyati meninggalkan lokasi acara. Namun, tim sukses Dimyati masih bertahan di lokasi acara. Mereka diduga kuat memberikan amplop putih kecil berisi uang pecahan Rp50 ribu dan kartu nama caleg Dimyati Natakusumah kepada jemaah yang hadir.
Apa yang dilakukan tim sukses Dimyati Center ini diindikasikan sebagai bentuk praktik money politics kepada calon pemilih. ”Bisa jadi, apa yang dilakukan Dimyati dan timnya tidak hanya di Semanan, Kalideres, Jakbar. Indikasi serupa bisa juga terjadi di wilayah lain di Dapil Jakarta III."
"Bahkan, diduga jumlah uang yang terindikasi money politics tersebut jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Lantas, dari mana uang sebanyak itu didapat oleh Dimyati Natakusumah yang notabene mantan Bupati Pandeglang dan Komisi III DPR RI? Temuan ini patut ditelusuri oleh KPK,” pinta Abdul Haris.
Juru Bicara Komits Umar menyatakan, atas dasar temuan tersebut Bawaslu dan KPK diminta untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Hal itu demi tegaknya nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, serta terciptanya iklim politik yang sehat dan berkualitas, sudah semestinya setiap pelanggaran atas nilai-nilai di atas diberikan sanksi tegas kepada siapapun yang melanggar.
"Karena jika tidak ada sanksi hukum yang tegas, akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Kami pun melaporkan temuan ini ke Mahkamah PPP namun pihak DPP PPP tengah sibuk rapat pleno internal partainya,” ujar Umar.
Di Bawaslu DKI, perwakilan Komits diterima Komisioner Fachruddin dengan tanda bukti penerimaan laporan nomor 28/PILEG/IV/2014. Fachruddin menyatakan laporan Komits terkait dugaan money politics caleg Dimyati diterima dan akan ditindaklajuti dalam lima hari kerja.
Sementara, pihak KPK, Imam Marshudi, menerima Komitss dengan bukti laporan Nomor Informasi 68415. ”Kami hanya bisa menerima pengaduan tentang asal dana yang digunakan caleg incumbent Dimyati. Apabila dalam perolehan dana ada unsur tindak pidana korupsi, KPK komitmen untuk mengusutnya,” tegas Imam.
(kri)