KPK geledah Kantor Ditjen Kependudukan terkait kasus e-KTP
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) Kementerian Dalam Negeri di Kalibata, Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Ada penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat, di antaranya di Kantor Ditjen Dukcapil di Kalibata, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014).
Johan menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut. Kasus e-KTP menggunakan anggaran tahun 2011-2012.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan catatan sipil sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
KPK sudah menemukan dua alat bukti cukup sehingga dari proses penyelidikan dinaikkan ke proses penyidikan.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Berita:
KPK tetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP
Penggeledahan itu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Ada penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat, di antaranya di Kantor Ditjen Dukcapil di Kalibata, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014).
Johan menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut. Kasus e-KTP menggunakan anggaran tahun 2011-2012.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan catatan sipil sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
KPK sudah menemukan dua alat bukti cukup sehingga dari proses penyelidikan dinaikkan ke proses penyidikan.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Berita:
KPK tetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP
(dam)