BCA klaim tak langgar aturan perpajakan

Selasa, 22 April 2014 - 15:03 WIB
BCA klaim tak langgar aturan perpajakan
BCA klaim tak langgar aturan perpajakan
A A A
Sindonews.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengklaim sebagai wajib pajak, telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya melalui prosedur dan tata cara perpajakan yang benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal demikian dikatakan Corporate Secretary of BCA Inge Setiawati, menanggapi kabar mengenai ditetapkannya mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadi menjadi tersangka atas kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak, yang diajukan BCA saat Hadi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak periode 2002-2004.

"Dalam hal kaitan pemberitaan tersebut, dapat disampaikan bahwa BCA tidak melanggar Undang-undang (UU) maupun peraturan perpajakan yang berlaku," kata Inge saat jumpa pers di Menara BCA, Grand Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK langsung mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak, yang diajukan BCA yang diduga melibatkan Hadi Purnomo. Setelah KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka. Kini KPK membidik dugaan keterlibatan pihak swasta termasuk pihak BCA.

Selain harta miliaran, Hadi punya tanah di Los Angeles

KPK tetapkan Ketua BPK tersangka
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5460 seconds (0.1#10.140)