Kasus pidana Ketua KPPS Blitar dilimpahkan pengadilan

Senin, 21 April 2014 - 20:46 WIB
Kasus pidana Ketua KPPS Blitar dilimpahkan pengadilan
Kasus pidana Ketua KPPS Blitar dilimpahkan pengadilan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Blitar telah melimpahkan berkas perkara pidana pemilu dengan tersangka Hari Patmono, Ketua KPPS Dusun Sugihan, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ke pengadilan negeri setempat.

"Karena sudah lengkap, berkas perkara telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri," ujar Kasi Intel Kejari Blitar Ansori, Senin (21/4/2014).

Hari Patmono tertangkap tangan tengah mencoblosi 110 surat suara sebelum pemungutan dilaksanakan. Surat suara tersebut terdiri dari 55 lembar untuk caleg DPR RI Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf (Noriyu).

Kemudian juga 55 lembar untuk caleg DPRD Kabupaten Blitar dari Partai Gerindra Heni Retna Wizi Suci. Kepada penyidik, Hari kukuh mengaku hanya sebagai simpatisan kedua caleg tersebut.

Aksinya terbongkar saat petugas penyelenggara menggelar inspeksi mendadak di lokasi kejadian.

Menurut Ansori, dengan dilimpahkanya berkas perkara ke pengadilan, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan. "Saat ini kita tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan, "pungkasnya.

Sementara dari informasi yang dihimpun caleg Gerindra DPRD II Heni Retna Wizi Suci dipastikan lolos ke parlemen. Heni yang bertarung di dapil II (Nglegok, Sanankulon, Talun, Garum dan Selopuro) memperoleh sekitar 5 ribu suara. Yang bersangkutan mendapatkan satu kursi dari suara sisa caleg lainya.

Sementara caleg DPR RI Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf mendapatkan 11.990 suara di Kabupaten Blitar. Noriyu diperkirakan gagal melenggang ke senayan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5786 seconds (0.1#10.140)