Utusan Bu Pur terima Rp5 miliar dari Adhi Karya
A
A
A
Sindonews.com - Widodo Wisnu Sayoko (sepupu Presiden SBY) dan Arif Gunawan alias Arif Gundul, dua orang utusan Ibu Pur atau Sylvia Solehah menerima Rp5 miliar dari PT Adhi Karya (AK).
Penegasan itu disampaikan M Arifin, anggota Tim Assistensi Hambalang dan Komisaris PT Methaphora Solusi Global dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/4/2014).
Arifin mengungkapkan, pernah memberikan uang Rp1 miliar dari PT AK kepada Deddy Kusdinar untuk diserahkan kepada Nanang Suhatma untuk kepentingan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dia membenarkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Hambalang disusun oleh PT AK.
Lebih lanjut, dia membenarkan Lisa Lukitawati Isa pernah memperkenalkannya dengan Widodo Wisnu Sayoko (sepupu Presiden SBY) dan Arif Gunawan alias Arif Gundul. Dia membenarkan Widodo dan Arif orangnya Ibu Pur atau Sylvia Solehah.
Menurut Lisa, ujar Arifin, mereka akan membantu pengurusan proses perizinan multi years di Kemenkeu. Dia bahkan membenarkan menyerahkan uang Rp5 miliar ke Lisa untuk diberikan kepada Arif dan Widodo.
"Pak Arif dan Widodo itu untuk lancarkan pengurusan multi years. Saya hanya mengantarkan dana itu sampai ke Lisa," kata Arifin di depan majelis hakim.
Selain Arifin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi lain. Mereka yakni Ketua Panitia Lelang Hambalang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Wisler Manalu, Lisa Lukitawati Isa (anggota Tim Asistensi dan Direktur CV Rifa Medika), Win Soehardjo (profesional olahraga), Herman Prananto (Komisaris PT Global Daya Manunggal), Nany M Ruslie (Direktur Utama PT Global Daya Manunggal), dan Lerman Simbolon‎ (Manager Keuangan PT Global Daya Manunggal).
Lisa Lukitawati Isa menuturkan, dia diangkat sebagai anggota Tim Asistensi bidang pengadaan alat Hambalang pada Januari 2010. Dia membatah berinisiatif mengenalkan Arif Gundul dan Wibowo kepada Arifin. Menurutnya, suatu hari Wafid memintanya mengenalkan Arif Gundul kepada M Arifin.
Pembicaran seterusnya dilakukan Arif Gundul dengan Arifin. Dia membantah pernah berkomunikasi dengan Bu Pur. Tapi yang bersangkutan pernah hadir satu kali ke kantor Lisa.
Dia membantah pernah menerima uang Rp5 miliar dari Arifin. Sepengetahuan Lisa, awalnya Wafid menyampaikan yang akan diterima dari Airifin adalah berkas. Lisa baru tahu berkas itu adalah uang saat dikonfrontir oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya baru tahu itu uang jumlahnya Rp5 miliar pas di ruang tunggu Pak Arifin menyampaikan, saat sidang Pak Deddy Kusdinar. Dokumen itu diambil sama Arif Gundul di rumah saya. Iya dia orangnya Bu Pur," ujarnya saat dikonfirmasi JPU.
Lisa mengaku tidak mengetahui apakah Arif Gundul, Widodo, dan Bu Pur mengurisi izin multi years di Kemenkeu.
Baca berita:
KPK periksa sepupu SBY
Penegasan itu disampaikan M Arifin, anggota Tim Assistensi Hambalang dan Komisaris PT Methaphora Solusi Global dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/4/2014).
Arifin mengungkapkan, pernah memberikan uang Rp1 miliar dari PT AK kepada Deddy Kusdinar untuk diserahkan kepada Nanang Suhatma untuk kepentingan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dia membenarkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Hambalang disusun oleh PT AK.
Lebih lanjut, dia membenarkan Lisa Lukitawati Isa pernah memperkenalkannya dengan Widodo Wisnu Sayoko (sepupu Presiden SBY) dan Arif Gunawan alias Arif Gundul. Dia membenarkan Widodo dan Arif orangnya Ibu Pur atau Sylvia Solehah.
Menurut Lisa, ujar Arifin, mereka akan membantu pengurusan proses perizinan multi years di Kemenkeu. Dia bahkan membenarkan menyerahkan uang Rp5 miliar ke Lisa untuk diberikan kepada Arif dan Widodo.
"Pak Arif dan Widodo itu untuk lancarkan pengurusan multi years. Saya hanya mengantarkan dana itu sampai ke Lisa," kata Arifin di depan majelis hakim.
Selain Arifin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi lain. Mereka yakni Ketua Panitia Lelang Hambalang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Wisler Manalu, Lisa Lukitawati Isa (anggota Tim Asistensi dan Direktur CV Rifa Medika), Win Soehardjo (profesional olahraga), Herman Prananto (Komisaris PT Global Daya Manunggal), Nany M Ruslie (Direktur Utama PT Global Daya Manunggal), dan Lerman Simbolon‎ (Manager Keuangan PT Global Daya Manunggal).
Lisa Lukitawati Isa menuturkan, dia diangkat sebagai anggota Tim Asistensi bidang pengadaan alat Hambalang pada Januari 2010. Dia membatah berinisiatif mengenalkan Arif Gundul dan Wibowo kepada Arifin. Menurutnya, suatu hari Wafid memintanya mengenalkan Arif Gundul kepada M Arifin.
Pembicaran seterusnya dilakukan Arif Gundul dengan Arifin. Dia membantah pernah berkomunikasi dengan Bu Pur. Tapi yang bersangkutan pernah hadir satu kali ke kantor Lisa.
Dia membantah pernah menerima uang Rp5 miliar dari Arifin. Sepengetahuan Lisa, awalnya Wafid menyampaikan yang akan diterima dari Airifin adalah berkas. Lisa baru tahu berkas itu adalah uang saat dikonfrontir oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya baru tahu itu uang jumlahnya Rp5 miliar pas di ruang tunggu Pak Arifin menyampaikan, saat sidang Pak Deddy Kusdinar. Dokumen itu diambil sama Arif Gundul di rumah saya. Iya dia orangnya Bu Pur," ujarnya saat dikonfirmasi JPU.
Lisa mengaku tidak mengetahui apakah Arif Gundul, Widodo, dan Bu Pur mengurisi izin multi years di Kemenkeu.
Baca berita:
KPK periksa sepupu SBY
(kri)