Kapolda Jabar janji usut tuntas kasus pidana pemilu di Bogor
A
A
A
Sindonews.com - Kasus pidana Pemilu Legislatif (Pileg) berupa sudah tercoblosnya ratusan surat suara di Desa Benteng, Ciampea, Kabupaten Bogor, 9 April 2014 lalu terus diselidiki oleh kepolisian.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol M Iriawan menjelaskan, saat ini pihaknya baru akan mengkaji laporan serta hasil investigasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di Ciampea, Bogor.
"Tapi kita berjanji akan menindaklanjuti laporan Bawaslu mengenai pidana pemilu tersebut untuk diusut tuntas," kata Irjen M Iriawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (21/4/2014).
Proses pengkajian dan penyidikan ini melibatkan sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri Kejati, Polda dan Bawaslu. "Ada rentang waktu 40 hari untuk melakukan penyidikan, dan itu akan dimaksimalkan oleh kami, hingga akhirnya dapat diketahui siapa tersangkanya," ungkapnya.
Saat ditanya alasan pihaknya belum bisa menetapkan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Benteng Khoirudin sebagai tersangka, lantaran laporan Bawaslu baru masuk pada Jumat (18/4/2014). "Kita membutuhkan waktu untuk menyelidiki hingga akhirnya mengarah pada tersangka," tandasnya.
Selain Ketua PPS, pihaknya juga akan segera memeriksa tiga caleg yang namanya dalam surat suara tercoblos itu sebagai saksi. "Ya semua orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pemilu ini akan kita periksa. Kami dengan seluruh anggota akan memaksimalkan, laporan Bawaslu ini," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, telah melimpahkan kasus dugaan kecurangan pemilu legislatif (pileg) yang terjadi di 13 dari 22 TPS di Desa Benteng, Ciampea, Kabupaten Bogor pada pihak. Polda Jabar.
Akibat kecurangan itu, seluruh TPS yang ada di Desa Benteng terpaksa harus dilakukan pemungutan suara ulang. Panwaslu Kabupaten Bogor menyerahkan sepenuhnya kasus kecurangan itu ke Bawaslu Jabar.
"Setelah kami melakukan rapat pleno bersama Gakumdu pada Kamis 17 April lalu dinyatakan bahwa itu sudah masuk tindak pelanggaran pidana pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto.
Harminus mengatakan, setelah mendapat rekomendasi dan adanya kesepakatan dari rapat pleno, pihaknya langsung melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana pemilu itu ke Polda Jabar. "Laporannya sudah kami buat ke Polda Jabar pada hari Jumat 18 April 2014 lalu, untuk selanjutnya silakan tanya ke penyidik," ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, Ketua PPS Desa Benteng Khoirudin sebagai terlapor kasus pidana pemilu. "Kami melaporkan Ketua PPS dengan tindak pelanggaran pidana pemilu Pasal 309 Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPRD, DPD dan DPR-RI dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp48 juta. Sedangkan untuk empat orang caleg dari dua partai yang nama dan nomor urutnya sudah tercoblos kami serahkan ke kepolisian," jelasnya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol M Iriawan menjelaskan, saat ini pihaknya baru akan mengkaji laporan serta hasil investigasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di Ciampea, Bogor.
"Tapi kita berjanji akan menindaklanjuti laporan Bawaslu mengenai pidana pemilu tersebut untuk diusut tuntas," kata Irjen M Iriawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (21/4/2014).
Proses pengkajian dan penyidikan ini melibatkan sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri Kejati, Polda dan Bawaslu. "Ada rentang waktu 40 hari untuk melakukan penyidikan, dan itu akan dimaksimalkan oleh kami, hingga akhirnya dapat diketahui siapa tersangkanya," ungkapnya.
Saat ditanya alasan pihaknya belum bisa menetapkan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Benteng Khoirudin sebagai tersangka, lantaran laporan Bawaslu baru masuk pada Jumat (18/4/2014). "Kita membutuhkan waktu untuk menyelidiki hingga akhirnya mengarah pada tersangka," tandasnya.
Selain Ketua PPS, pihaknya juga akan segera memeriksa tiga caleg yang namanya dalam surat suara tercoblos itu sebagai saksi. "Ya semua orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pemilu ini akan kita periksa. Kami dengan seluruh anggota akan memaksimalkan, laporan Bawaslu ini," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, telah melimpahkan kasus dugaan kecurangan pemilu legislatif (pileg) yang terjadi di 13 dari 22 TPS di Desa Benteng, Ciampea, Kabupaten Bogor pada pihak. Polda Jabar.
Akibat kecurangan itu, seluruh TPS yang ada di Desa Benteng terpaksa harus dilakukan pemungutan suara ulang. Panwaslu Kabupaten Bogor menyerahkan sepenuhnya kasus kecurangan itu ke Bawaslu Jabar.
"Setelah kami melakukan rapat pleno bersama Gakumdu pada Kamis 17 April lalu dinyatakan bahwa itu sudah masuk tindak pelanggaran pidana pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto.
Harminus mengatakan, setelah mendapat rekomendasi dan adanya kesepakatan dari rapat pleno, pihaknya langsung melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana pemilu itu ke Polda Jabar. "Laporannya sudah kami buat ke Polda Jabar pada hari Jumat 18 April 2014 lalu, untuk selanjutnya silakan tanya ke penyidik," ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, Ketua PPS Desa Benteng Khoirudin sebagai terlapor kasus pidana pemilu. "Kami melaporkan Ketua PPS dengan tindak pelanggaran pidana pemilu Pasal 309 Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPRD, DPD dan DPR-RI dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp48 juta. Sedangkan untuk empat orang caleg dari dua partai yang nama dan nomor urutnya sudah tercoblos kami serahkan ke kepolisian," jelasnya.
(kri)