Atasi konflik, Polri manfaatkan informasi geospasial
A
A
A
Sindonews.com - Guna mengatasi berbagai konflik, baik sosial, agraria, perkebunan, dan perbatasan, Mabes Polri menjalin kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini, Kapolri Jenderal Sutarman meminta seluruh jajarannya baik di Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek di seluruh Indonesia agar menjadikan informasi geospasial rujukan dalam menangani konflik yang terjadi di masyarakat.
"Geospasial itu banyak manfaatnya bagi Polri, diantaranya dari aspek sosial, banyak konflik di berbagai wilayah, yang disebabkan adanya sengketa masalah perkebunan, pertanahan dan pertambangan," kata mantan Kabareskrim itu dalam acara Pekan Geospasial Nasional di Kantor BIG, Jalan Raya Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (21/4/2014)
Tak hanya itu, informasi geospasial juga sangat penting bagi penyelesaian perbatasan antar negara. "Hingga kini kita belum mempunyai perjanjian border antara Singapura. Batas wilayah Indonesia-Singapura dimana. Inilah yang sering memicu terjadinya ketegangan antar negara," tandasnya.
Bahkan, kata Sutarman, perbatasan tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa juga sangat berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
"Maka dari itu, informasi geospasial ini bisa jadi rujukan utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan konflik sosial, yang diakibatkan tumpang tindihnya perizinan dan sengketa lahan, selama ini kita hanya menggunakan peta-peta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kementerian maupun lembaga terkait," katanya.
Ia memaparkan penandatanganan Mou antara BIG dengan Polri, merupakan sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam melakukan pengamanan di Tanah Air. "Kita memanfaatkan, informasi geospasial ini untuk kepentingan aspek tugas kepolisian, dalam memetakan lokasi dan aset kepolsian, hingga tingkat Polsek," katanya.
Sementara itu, Kepala BIG Asep Karsidi mengatakan kerja sama dengan sejumlah lembaga atau instansi negara ini sangat penting. "Karena lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial mewajibkan semua instansi memanfaatkan informasi geospasial. Apalagi Polri yang jelas-jelas diamanatkan Undang-Undang untuk mengawalnya," katanya.
Tak hanya itu, dalam hal ini Polri juga sebagai bagian dari simpul atau wali data yang diharuskan memanfaatkan informasi geospasial baik dasar maupun tematik. "Kepolisian dapat dengan mengupdate dan mengakses melalui geospasial portal dalam menangani berbagai persoalan," tandasnya.
Baca berita:
Polri butuh penguatan institusi
Dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini, Kapolri Jenderal Sutarman meminta seluruh jajarannya baik di Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek di seluruh Indonesia agar menjadikan informasi geospasial rujukan dalam menangani konflik yang terjadi di masyarakat.
"Geospasial itu banyak manfaatnya bagi Polri, diantaranya dari aspek sosial, banyak konflik di berbagai wilayah, yang disebabkan adanya sengketa masalah perkebunan, pertanahan dan pertambangan," kata mantan Kabareskrim itu dalam acara Pekan Geospasial Nasional di Kantor BIG, Jalan Raya Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (21/4/2014)
Tak hanya itu, informasi geospasial juga sangat penting bagi penyelesaian perbatasan antar negara. "Hingga kini kita belum mempunyai perjanjian border antara Singapura. Batas wilayah Indonesia-Singapura dimana. Inilah yang sering memicu terjadinya ketegangan antar negara," tandasnya.
Bahkan, kata Sutarman, perbatasan tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa juga sangat berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
"Maka dari itu, informasi geospasial ini bisa jadi rujukan utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan konflik sosial, yang diakibatkan tumpang tindihnya perizinan dan sengketa lahan, selama ini kita hanya menggunakan peta-peta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kementerian maupun lembaga terkait," katanya.
Ia memaparkan penandatanganan Mou antara BIG dengan Polri, merupakan sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam melakukan pengamanan di Tanah Air. "Kita memanfaatkan, informasi geospasial ini untuk kepentingan aspek tugas kepolisian, dalam memetakan lokasi dan aset kepolsian, hingga tingkat Polsek," katanya.
Sementara itu, Kepala BIG Asep Karsidi mengatakan kerja sama dengan sejumlah lembaga atau instansi negara ini sangat penting. "Karena lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial mewajibkan semua instansi memanfaatkan informasi geospasial. Apalagi Polri yang jelas-jelas diamanatkan Undang-Undang untuk mengawalnya," katanya.
Tak hanya itu, dalam hal ini Polri juga sebagai bagian dari simpul atau wali data yang diharuskan memanfaatkan informasi geospasial baik dasar maupun tematik. "Kepolisian dapat dengan mengupdate dan mengakses melalui geospasial portal dalam menangani berbagai persoalan," tandasnya.
Baca berita:
Polri butuh penguatan institusi
(kri)