Ini sanksi bagi penyelenggara pemilu 'nakal'
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada KPU tingkat provinsi dan kabupaten atau kota segera melakukan evaluasi terhadap anggota petugas pemilu di lapangan. Hal itu untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang dilakukan petugas KPPS, PPS dan PPK.
"SE (Surat Edaran) kalau ada penyelenggara yang pidana, tertangkap misal mencoblos, dan terbukti nyata, langsung diberhentikan," tegas Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Selain meminta dilakukan evaluasi secara menyeluruh, KPU juga mendorong penyelidikan dilakukan dari tingkat bawah (lapangan) sampai jenjang di atasnya, yakni KPUD kabupaten/kota dan provinsi.
"Apabila terbukti yang tidak standar (memenuhi aturan) diberhentikan sementara dan di-DKPP-kan (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujarnya.
Sementara itu, jika pelanggaran itu masuk pada kategori pelanggaran administrasi, maka sanksi bisa langsung diberikan KPU setempat berdasarkan tingkatannya. Namun, jika masuk pelanggaran pidana, maka menjadi kewenangan Gerakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang sudah terbentuk.
"Kalau ada dari penyelenggara kita pidana untuk menindaklanjuti ke Bawaslu dan aparat penegak hukum lainnya," tambahnya.
"SE (Surat Edaran) kalau ada penyelenggara yang pidana, tertangkap misal mencoblos, dan terbukti nyata, langsung diberhentikan," tegas Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Selain meminta dilakukan evaluasi secara menyeluruh, KPU juga mendorong penyelidikan dilakukan dari tingkat bawah (lapangan) sampai jenjang di atasnya, yakni KPUD kabupaten/kota dan provinsi.
"Apabila terbukti yang tidak standar (memenuhi aturan) diberhentikan sementara dan di-DKPP-kan (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujarnya.
Sementara itu, jika pelanggaran itu masuk pada kategori pelanggaran administrasi, maka sanksi bisa langsung diberikan KPU setempat berdasarkan tingkatannya. Namun, jika masuk pelanggaran pidana, maka menjadi kewenangan Gerakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang sudah terbentuk.
"Kalau ada dari penyelenggara kita pidana untuk menindaklanjuti ke Bawaslu dan aparat penegak hukum lainnya," tambahnya.
(kri)