ICW temukan 313 pelanggaran pemilu di 15 provinsi
A
A
A
Sindonews.com - Hasil final dari pemantauan 15 provinsi selama masa kampanye, masa tenang, dan hari H pencoblosan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 313 temuan pelanggaran.
Anggota Divisi Korupsi Politik Donal Fariz mengatakan, sejak pemantauan pada tanggal 16 maret 2014 sampai 9 april 2014, titik tertinggi dari banyak kasus terjadi pada hari H pencoblosan.
"ICW sudah melaporkan temuan ini ke Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota," ujar Donal saat jumpa pers di Kopi Deli, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014)
313 temuan pelanggaran yang ditemukan ICW yakni, pemberian uang sebanyak 104 kasus, pemberian barang sebanyak 128 kasus, pemberian jasa sebanyak 27 kasus, dan penggunaan sumber daya negara sebanyak 54 kasus.
"Data dari ICW tidak terlalu mewakili, tapi ini bisa menggambarkan realita umum terhadap dugaan politik uang yang dilakukan beberapa kandidat," tegasnya.
Donal mengakui, wilayah Banten merupakan wilayah yang paling banyak ditemukan pelanggaran. "Praktik curang dalam pemilu tertinggi terjadi di pencalonan tingkat kabupaten/kota. Hal ini disebabkan bahwa persaingan di wilayah yang sempit dan kandidat yang banyak mendorong maraknya politik uang," ujarnya
Anggota Divisi Korupsi Politik Donal Fariz mengatakan, sejak pemantauan pada tanggal 16 maret 2014 sampai 9 april 2014, titik tertinggi dari banyak kasus terjadi pada hari H pencoblosan.
"ICW sudah melaporkan temuan ini ke Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota," ujar Donal saat jumpa pers di Kopi Deli, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014)
313 temuan pelanggaran yang ditemukan ICW yakni, pemberian uang sebanyak 104 kasus, pemberian barang sebanyak 128 kasus, pemberian jasa sebanyak 27 kasus, dan penggunaan sumber daya negara sebanyak 54 kasus.
"Data dari ICW tidak terlalu mewakili, tapi ini bisa menggambarkan realita umum terhadap dugaan politik uang yang dilakukan beberapa kandidat," tegasnya.
Donal mengakui, wilayah Banten merupakan wilayah yang paling banyak ditemukan pelanggaran. "Praktik curang dalam pemilu tertinggi terjadi di pencalonan tingkat kabupaten/kota. Hal ini disebabkan bahwa persaingan di wilayah yang sempit dan kandidat yang banyak mendorong maraknya politik uang," ujarnya
(kri)