50.000 orang desak hukum berat pelaku kekerasan seksual

Jum'at, 18 April 2014 - 20:48 WIB
50.000 orang desak hukum...
50.000 orang desak hukum berat pelaku kekerasan seksual
A A A
Sindonews - Desakan masyarakat agar pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menguat. Masyarakat meminta pelaku kekerasan dan pelecehan anak dihukum lebih berat.

Dukungan itu diberikan sebanyak 50.000 orang dengan menandatangani petisi yang dimuat Fellma J Panjaitan dalam situs www.change.org. Sejak dua hari diluncurkan, petisi ini sudah tembus lebih dari 50.000 tandatangan, termasuk dukungan dari banyak publik figur seperti Wulan Guritno, Oppie Andaresta, Sarah Sechan, dan banyak tokoh lainnya.

Seperti yang tercatat dalam akun Twitter-nya, Oppie Andaresta mengatakan masyarakat di seluruh dunia harus mendukung petisi tersebut. Tokoh publik lainnya pun mengeluarkan dukungan senada terhadap petisi yang ditujukan ke Komisi VIII DPR itu.

Artis Oppie Andaresda melalui akun ‏@oppieandaresta menyatakan. "Sedunia harus dukung." Sementara itu, Wulan Guritno melalui akun @WulanGuritno menulis "Saya telah tanda tangan petisi, hukum seberat-beratnya pelecehan dan pemerkosa anak-anak," katanya.

Sementara itu tanggapan positif terkait petisi ini muncul dari anggota Komisi VIII DPR Aziz Suseno, seperti yang tercantum di laman dpr.go.id. Aziz menyesalkan kembali terjadinya pelecehan seksual terhadap siswa JIS yang dilakukan oleh orang dewasa di sekolah.

Aziz menyebut perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang dalam penanganan kasus ini. Sebagai anggota legislatif, dia akan terus mendorong komisinya untuk merevisi UUNo.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pendiri Change.org Indonesia, Arief Aziz mengemukakan, “Suara netizen loud and clear. Belum pernah ada petisi yang berkembang secepat ini di Change.org Indonesia, mencapai 50.000 tanda-tangan dalam waktu 2 hari.

Dia mengungkapkan publik meminta pemerintah harus lebih serius menangani kekerasan seksual. Hukuman selama 5-15 tahun penjara untuk pemerkosa, terlalu sedikit dan tidak adil.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2143 seconds (0.1#10.140)