Kemendagri setor DPT pilpres ke KPU
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menyetorkan calon pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data calon pemilih itu diketahui yang pada saat pelaksanaan pilpres nanti genap berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Kemendagri memastikan jumlah pemilih itu sebanyak 3,1 juta calon pemilih.
"Datanya lengkap dengan basis datanya yang dikirim 3,1 juta dan menyusun DPT (Daftar Pemilih Tetap)itu KPU," kata Mendagri Gamawan Fauzi, di Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Gamawan menjelaskan, jumlah pemilih itu sudah terhitung sejak bulan April sampai dengan 9 Juli 2014 nanti. Menurutnya, pemilih berusia 17 tahun itu pada saat pileg belum berhak terdaftar sebagai pemilih, namun pada pilpres nanti sudah diperbolehkan.
"Data dari pemerintah 3.113.714 orang pemilih yang berusia 17 tahun pada 10 April atau hingga 9 Juli 2014 nanti," jelasnya.
Sekedar informasi, KPU diketahui memang telah menerima jumlah pemilih sebanyak 3,1 juta. Pemilih tersebut telah di masukkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan sebagai DPT pada pemilu presiden mendatang.
Data calon pemilih itu diketahui yang pada saat pelaksanaan pilpres nanti genap berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Kemendagri memastikan jumlah pemilih itu sebanyak 3,1 juta calon pemilih.
"Datanya lengkap dengan basis datanya yang dikirim 3,1 juta dan menyusun DPT (Daftar Pemilih Tetap)itu KPU," kata Mendagri Gamawan Fauzi, di Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Gamawan menjelaskan, jumlah pemilih itu sudah terhitung sejak bulan April sampai dengan 9 Juli 2014 nanti. Menurutnya, pemilih berusia 17 tahun itu pada saat pileg belum berhak terdaftar sebagai pemilih, namun pada pilpres nanti sudah diperbolehkan.
"Data dari pemerintah 3.113.714 orang pemilih yang berusia 17 tahun pada 10 April atau hingga 9 Juli 2014 nanti," jelasnya.
Sekedar informasi, KPU diketahui memang telah menerima jumlah pemilih sebanyak 3,1 juta. Pemilih tersebut telah di masukkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan sebagai DPT pada pemilu presiden mendatang.
(maf)