Kejati batalkan jumpa pers terkait status anak Syarief Hasan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendadak membatalkan rencana konferensi pers terkait penetapan status anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Pembatalan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo. Menurutnya, sedianya konferensi pers itu bakal langsung disampaikan Kepala Kejati DKI, Adi Toegarisman.
Namun konferensi pers tersebut urung dilakukan, karena Adi tengah mengikuti pendidikan Sekolah Perwira Tinggi (Sespati) di Lembaga Adimintrasi Negara (LAN).
"Rencana mau kita gelar konferensi pers, tapi batal mas. Karena Bapak (Kepala Kejati DKI) lagi pendidikan lama, dan baru berlangsung dua hari. Jadi izinnya tidak bisa keluar, karena sampai malam (pendidikanya)," kata Waluyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Sementara itu, Aspidsus Kejati DKI Ida Bagus Wismantanu yang dihubungi secara terpisah enggan menanggapi status tersangka anak Menteri UKM itu. Alasannya, Ida tak memiliki kewenangan menyampaikan informasi tersebut.
Perlu diketahui penyidikan kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh tim jaksa pidana khusus (Pidsus) Kejati DKI. "Saya kurang paham mengenai hal itu (penanganan kasus). Bukan wewenang saya memberikan informasi. Bapak konfirmasi ke kasipidus saja," ucapnya singkat.
Waluyo menambahkan, pada Rabu kemarin, dirinya belum mengetahui rencana persis penetapan Riefan menjadi tersangka. Tetapi, sinyalemen peningkatan status itu dikatakan dia tinggal menunggu waktu.
"Tapi yang pasti masih 50:50. Kita lihat besok saja, kita doakan saja biar lancar. Saya tidak berani memberi keterangan, karena mau beliau (Kepala Kejati DKI) langsung yang menyampaikannya," kata Waluyo, Rabu 16 April 2014.
Waluyo menyampaikan, sedianya informasi penetapan status tersangka kepada Riefan bakal disampaikan Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman Kamis ini, sekira pukul 17.00 WIB. Namun, Adi mendadak membatalkan konferensi pers tersebut.
Pada kasusnya, diduga terjadi penyimpangan pada proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM dari nilai proyek senilai Rp23,4 miliar yang diduga dimainkan PT Imaji Media (IM), perusahaan yang diduga milik Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hassan. Dari proyek itu kerugian negara ditaksir mencapai Rp17 miliar.
Sidang perdana kasus videotron, terdakwa rugikan negara Rp4,7 miliar
Pembatalan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo. Menurutnya, sedianya konferensi pers itu bakal langsung disampaikan Kepala Kejati DKI, Adi Toegarisman.
Namun konferensi pers tersebut urung dilakukan, karena Adi tengah mengikuti pendidikan Sekolah Perwira Tinggi (Sespati) di Lembaga Adimintrasi Negara (LAN).
"Rencana mau kita gelar konferensi pers, tapi batal mas. Karena Bapak (Kepala Kejati DKI) lagi pendidikan lama, dan baru berlangsung dua hari. Jadi izinnya tidak bisa keluar, karena sampai malam (pendidikanya)," kata Waluyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Sementara itu, Aspidsus Kejati DKI Ida Bagus Wismantanu yang dihubungi secara terpisah enggan menanggapi status tersangka anak Menteri UKM itu. Alasannya, Ida tak memiliki kewenangan menyampaikan informasi tersebut.
Perlu diketahui penyidikan kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh tim jaksa pidana khusus (Pidsus) Kejati DKI. "Saya kurang paham mengenai hal itu (penanganan kasus). Bukan wewenang saya memberikan informasi. Bapak konfirmasi ke kasipidus saja," ucapnya singkat.
Waluyo menambahkan, pada Rabu kemarin, dirinya belum mengetahui rencana persis penetapan Riefan menjadi tersangka. Tetapi, sinyalemen peningkatan status itu dikatakan dia tinggal menunggu waktu.
"Tapi yang pasti masih 50:50. Kita lihat besok saja, kita doakan saja biar lancar. Saya tidak berani memberi keterangan, karena mau beliau (Kepala Kejati DKI) langsung yang menyampaikannya," kata Waluyo, Rabu 16 April 2014.
Waluyo menyampaikan, sedianya informasi penetapan status tersangka kepada Riefan bakal disampaikan Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman Kamis ini, sekira pukul 17.00 WIB. Namun, Adi mendadak membatalkan konferensi pers tersebut.
Pada kasusnya, diduga terjadi penyimpangan pada proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM dari nilai proyek senilai Rp23,4 miliar yang diduga dimainkan PT Imaji Media (IM), perusahaan yang diduga milik Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hassan. Dari proyek itu kerugian negara ditaksir mencapai Rp17 miliar.
Sidang perdana kasus videotron, terdakwa rugikan negara Rp4,7 miliar
(maf)