Saksi beberkan perusahaan adik Ratu Atut
A
A
A
Sindonews.com - Sidang dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini.
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Agah Mochmad Noor, anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di PT Bali Pasific Pragama (BPP). Perusahaan tersebut berkantor di Serang dan Jakarta.
"Kantor Serang untuk proyek dan di akarta memback-up admistrasi dan usaha," kata Agah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2014).
PT BPP yang berkantor di Jakarta langsung membawahi beberapa perusahaan milik wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. "Seperti membuat radio, bilboard papan iklan, SPBU, SPBE, rental apartemen, dan rental kos-kosan," tegas Agah.
Diketahui, Wawan merupakan tersangka kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Suap diberikan terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah sebagai tersangka.
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Agah Mochmad Noor, anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di PT Bali Pasific Pragama (BPP). Perusahaan tersebut berkantor di Serang dan Jakarta.
"Kantor Serang untuk proyek dan di akarta memback-up admistrasi dan usaha," kata Agah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2014).
PT BPP yang berkantor di Jakarta langsung membawahi beberapa perusahaan milik wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. "Seperti membuat radio, bilboard papan iklan, SPBU, SPBE, rental apartemen, dan rental kos-kosan," tegas Agah.
Diketahui, Wawan merupakan tersangka kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Suap diberikan terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah sebagai tersangka.
(dam)