Polri tangani 128 kasus pelanggaran di pileg

Kamis, 17 April 2014 - 14:16 WIB
Polri tangani 128 kasus...
Polri tangani 128 kasus pelanggaran di pileg
A A A
Sindonews.com - Kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 telah dilewati. Sejumlah lembaga survei lewat hitung cepatnya (quick count), telah mengumumkan perolehan suara partai politik (parpol) di pileg.

Namun, dalam rangkaian pileg, beberapa pelanggaran terjadi. Polri mengklaim, terdapat 128 kasus yang tengah ditangani, terkait pelanggaran pemilu.

"Total ada 128 kasus. Dalam sidik 92 tapi nanti kita lihat lagi, P21 dan sebagian tahap dua ada 49, dan SP3 ada 19," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Agus Riyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/4/2014).

Dari 128 kasus tersebut, Polri sudah menetapkan tersangka dan sedang dalam proses. "Dengan tersangka 194 orang. Ini terus kita lakukan proses dan mudah-mudahan dengan proses dan waktu yang kita miliki bisa kita tuntaskan," ucap Agus.

Dia menjelaskan, pelangaran dilakukan dari berbagai elemen, di antaranya pengurus parpol dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut kampanye.

"Dengan perincian, pengurus parpol 13 orang, PNS ikut kampanye 15 orang, Kades (Kepala Desa) 10 orang ikut kampanye, KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) ada 26 orang, timses (tim sukes) ada 61 orang, caleg (calon anggota legislatif) 42 orang, dan lainnya ada ada 19 orang," ungkapnya.

"Ada pelanggaran yang kita miliki money politic, pemalsuan dokumen, perusakan alat peraga, kampanye di luar jadwal, juga ada yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali baik di satu TPS yang sama maupun TPS lain. Dan terjadi di sebagian wilayah provinsi," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9028 seconds (0.1#10.140)