Bawaslu temukan ribuan kasus pelanggaran

Kamis, 17 April 2014 - 09:38 WIB
Bawaslu temukan ribuan...
Bawaslu temukan ribuan kasus pelanggaran
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sebanyak 3.507 kasus pelanggaran selama Pemilu 2014. Pelanggaran itu terjadi dalam empat tahapan, yaitu selama proses pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT), masa kampanye, masa tenang, dan saat pemungutan suara pada 9 April 2014.

"Jumlah pelanggaran ini masih bisa bertambah karena proses pemilu masih terus berjalan," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah di Kantor Bawaslu, Jakarta. Rabu 16 April 2014.

Pada hari pemungutan suara, dia mencontohkan, jenis pelanggaran seperti pemilih mencoblos tidak menggunakan surat undangan atau C6 milik sendiri, petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), menggunakan sisa surat suara, KPPS mencoblos sendiri surat suara, dan mengubah berita acara atau formulir C1.

Ada juga kasus kotak suara tidak digembok pada saat dibawa ke panitia pemungutan suara (PPS). "Ada juga TPS yang kekurangan formulir C1 sehingga harus memakai C1 hasil fotokopi. Pertanyaan kami, kok bisa C1 tidak ada di TPS? Apakah KPU provinsi mencetak kurang formulir itu?," ujarnya.

Nasrullah mengatakan, pelanggaran sudah ditangani oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota. Untuk pelanggaran administrasi, panwaslu memberikan peringatan. Untuk pelanggaran pidana diteruskan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gamkumdu) untuk diproses.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5098 seconds (0.1#10.140)