Adik Nasrudin cabut gugatan UU Kejaksaan
A
A
A
Sindonews.com - Adik kandung almarhum Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin, dan Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mencabut permohonan pengujian pasal 8 ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, pada Jumat 11 April 2014, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, melakukan hal serupa.
"Pencabutan ini didasari oleh pencabutan Antasari Azhar dalam perkara tersebut," ujar Boyamin Saiman usai mengajukan pencabutan pengujian Undang-undang Kejaksaan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2014).
Sekadar informasi, pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan itu berbunyi, 'Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.'
Boyamin menjelaskan, tujuannya dan Andi Syamsuddin itu memperjuangkan dan memperoleh keadilan atas dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu. "Sekaligus selalu bersama dalam perjuangan menegakkan keadilan," katanya.
Dia mengharapkan, posisi Antasari dalam memperjuangkan hak keadilannya agar bebas dari jeratan hukum, bisa diperkuat dengan mencabut gugatan UU Kejaksaan di MK itu.
Menurut dia, tetap berlakunya pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan itu, maka akan menjadi dasar cacat hukum atas proses penanganan perkara oleh Kepolisian terhadap Antasari, yakni sangkaan terlibat tewasnya Nasrudin Zulkarnaen.
"Bahwa UU Kejaksaan mengatur tindakan kepolisian terhadap Jaksa yang sedang menjalankan tugasnya harus dengan izin tertulis dari Jaksa Agung," ucap Boyamin.
Sementara, kata dia, dalam kasus Antasari tetap berjalan sampai pengadilan, meskipun tanpa izin tertulis dari Jaksa Agung.
"Antasari Azhar selama menjadi Ketua KPK adalah tetap seorang jaksa, hal ini terbukti surat pemberhentian sebagai jaksa baru diterima oleh Antasari Azhar setelah proses persidangan selesai di tingkat MA (Kasasi dan PK)," pungkasnya.
MK kabulkan gugatan Antasari
Antasari siapkan tim pakar untuk ajukan PK kedua
Ajukan kembali PK, Antasari minta bantuan Yusril
Sebelumnya, pada Jumat 11 April 2014, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, melakukan hal serupa.
"Pencabutan ini didasari oleh pencabutan Antasari Azhar dalam perkara tersebut," ujar Boyamin Saiman usai mengajukan pencabutan pengujian Undang-undang Kejaksaan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2014).
Sekadar informasi, pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan itu berbunyi, 'Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.'
Boyamin menjelaskan, tujuannya dan Andi Syamsuddin itu memperjuangkan dan memperoleh keadilan atas dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu. "Sekaligus selalu bersama dalam perjuangan menegakkan keadilan," katanya.
Dia mengharapkan, posisi Antasari dalam memperjuangkan hak keadilannya agar bebas dari jeratan hukum, bisa diperkuat dengan mencabut gugatan UU Kejaksaan di MK itu.
Menurut dia, tetap berlakunya pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan itu, maka akan menjadi dasar cacat hukum atas proses penanganan perkara oleh Kepolisian terhadap Antasari, yakni sangkaan terlibat tewasnya Nasrudin Zulkarnaen.
"Bahwa UU Kejaksaan mengatur tindakan kepolisian terhadap Jaksa yang sedang menjalankan tugasnya harus dengan izin tertulis dari Jaksa Agung," ucap Boyamin.
Sementara, kata dia, dalam kasus Antasari tetap berjalan sampai pengadilan, meskipun tanpa izin tertulis dari Jaksa Agung.
"Antasari Azhar selama menjadi Ketua KPK adalah tetap seorang jaksa, hal ini terbukti surat pemberhentian sebagai jaksa baru diterima oleh Antasari Azhar setelah proses persidangan selesai di tingkat MA (Kasasi dan PK)," pungkasnya.
MK kabulkan gugatan Antasari
Antasari siapkan tim pakar untuk ajukan PK kedua
Ajukan kembali PK, Antasari minta bantuan Yusril
(maf)