Jelang pilpres, KPU 'bersihkan' penyelenggara curang
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, penyelenggara pemilu yang melakukan kecurangan pada pemungutan suara pemilu legislatif (pileg) tidak akan diikutkan lagi pada penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) Juli 2014.
Menurut Husni, ada informasi penyelenggara yang berbuat curang seperti melakukan pencoblosan surat suara atau terlibat politik uang. KPU akan melakukan 'pembersihan' jika seluruh tahapan pemilu ulang di daerah selesai dilaksanakan.
“Kita akan evaluasi petugas kita yang melakukan penyimpangan. Kan infonya ada yang mencoblos surat suara, perbuatan seperti itu tidak benar. Walaupun bukan dia yang coblos, tapi kan tetap harus dipertanggungjawabkan,” ujar Husni di Kantor KPU Jakarta, Selasa (15/04/2014).
Husni mengatakan, belum bisa dipastikan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap kasus surat suara tercoblos itu, apakah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten atau kota.
“Siapa yang tanggung jawab akan diselidiki. Sanksi administrasinya kita tidak ikutkan lagi di pilpres,” ujarnya.
Selain sanksi adminitrasi, pelaku juga akan dikenai sanksi pidana. Husni mengatakan sanksi pidana ini akan ditangani aparat kepolisian. Husni mengatakan, masih ada waktu untuk mengganti penyelenggara yang melakukan pelanggaran tersebut. KPU segera meminta KPU kabupaten atau kota melaporkan secepatnya jika di jajarannya ada yang melakukan pelanggaran serupa.
“Waktu sebelum pilpres cukup, yang penting KPU kabupaten kota cepat memberitahu, yang akan melakukan penggantian kan mereka nanti,” tuturnya.
Menurut Husni, ada informasi penyelenggara yang berbuat curang seperti melakukan pencoblosan surat suara atau terlibat politik uang. KPU akan melakukan 'pembersihan' jika seluruh tahapan pemilu ulang di daerah selesai dilaksanakan.
“Kita akan evaluasi petugas kita yang melakukan penyimpangan. Kan infonya ada yang mencoblos surat suara, perbuatan seperti itu tidak benar. Walaupun bukan dia yang coblos, tapi kan tetap harus dipertanggungjawabkan,” ujar Husni di Kantor KPU Jakarta, Selasa (15/04/2014).
Husni mengatakan, belum bisa dipastikan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap kasus surat suara tercoblos itu, apakah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten atau kota.
“Siapa yang tanggung jawab akan diselidiki. Sanksi administrasinya kita tidak ikutkan lagi di pilpres,” ujarnya.
Selain sanksi adminitrasi, pelaku juga akan dikenai sanksi pidana. Husni mengatakan sanksi pidana ini akan ditangani aparat kepolisian. Husni mengatakan, masih ada waktu untuk mengganti penyelenggara yang melakukan pelanggaran tersebut. KPU segera meminta KPU kabupaten atau kota melaporkan secepatnya jika di jajarannya ada yang melakukan pelanggaran serupa.
“Waktu sebelum pilpres cukup, yang penting KPU kabupaten kota cepat memberitahu, yang akan melakukan penggantian kan mereka nanti,” tuturnya.
(maf)