Pendaftaran capres dibuka, parpol diminta siap-siap
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 18 sampai 20 Mei 2014. Partai politik (parpol) atau gabungan parpol diminta mempersiapkan diri menghadapi tahap pendaftaran tersebut.
"Pendaftaran pasangan calon dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (15/4/2014).
Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, parpol atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh kursi DPR 20 persen atau jumlah suara sah paling sedikit 25 persen.
“Penentuan jumlah kursi dilakukan dengan cara mengalikan angka 20 persen dengan jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi sehingga menghasilkan 112 kursi,”
Setelah pendaftaran calon, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon. Petugas memiliki waktu maksimal empat hari untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen setiap pasangan calon.
Sementara untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU. "Kita berharap publik dapat berpartisipasi secara maksimal pada setiap tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.
Setelah tahap pencalonan selesai, dilanjutkan dengan tahap kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara putaran I dan pemungutan dan penghitungan suara putaran II. Pemungutan suara putaran I dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014 atau tiga bulan setelah pemungutan suara pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014.
"Pendaftaran pasangan calon dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (15/4/2014).
Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, parpol atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh kursi DPR 20 persen atau jumlah suara sah paling sedikit 25 persen.
“Penentuan jumlah kursi dilakukan dengan cara mengalikan angka 20 persen dengan jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi sehingga menghasilkan 112 kursi,”
Setelah pendaftaran calon, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon. Petugas memiliki waktu maksimal empat hari untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen setiap pasangan calon.
Sementara untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU. "Kita berharap publik dapat berpartisipasi secara maksimal pada setiap tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.
Setelah tahap pencalonan selesai, dilanjutkan dengan tahap kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara putaran I dan pemungutan dan penghitungan suara putaran II. Pemungutan suara putaran I dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014 atau tiga bulan setelah pemungutan suara pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014.
(kri)