Surat suara tertukar, Bawaslu salahkan KPU
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap menganggap masalah surat suara tertukar menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai instrumen utama terkait kebijakan dan penyelenggaraan pemilu.
Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, para petugas di lapangan bekerja berdasarkan panduan dan petunjuk teknis yang diberikan KPU. Sehingga, saat terjadi kekeliruan, maka KPU tak sepantasnya 'mengkambinghitamkan' mereka.
"Domain dan tanggung jawab ada pada KPU. Namanya petugas sortir, dia tidak membayangkan perubahan dapil. Mereka cuma sortir, lipat, kepak," ujar Nasrullah di Jakarta, Selasa (15/2014/2014).
Menurut dia, meski para petugas yang melakukan sortir dan pengepakan surat suara bukan semuanya mendapatkan bimbingan teknis secara langsung dari KPU Pusat, tetapi Peraturan KPU nomor 15 tahun 2012 memberikan kewenangan kepada KPU untuk melakukan rekrutmen petugas lapangan.
Hanya saja secara teknis, bimbingan tersebut dilakukan oleh KPU tingkat kabupaten/kota kepada petugas PPK, dari PPK (Kecamatan) kepada PPS (Kelurahan) dan diteruskan kepada KPPS yang bertugas di TPS.
"Mereka (penyelenggara lapangan)juga (bekerja) diburu cepat-cepat harus selesai. Pengawas tidak bisa pastikan dalam setiap kotak posisi sudah rapi apa tidak," ujarnya.
Demikian, kata Nasrullah, terkait masalah surat suara yang salah sasaran tersebut, dimungkinkan terjadi lantaran kesalahan pengiriman yang dilakukan pihak perusahaan. Menurutnya, kesalahan itu terjadi karena kelalaian yang dilakukan petugas sortir dan petugas pengepakan.
Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, para petugas di lapangan bekerja berdasarkan panduan dan petunjuk teknis yang diberikan KPU. Sehingga, saat terjadi kekeliruan, maka KPU tak sepantasnya 'mengkambinghitamkan' mereka.
"Domain dan tanggung jawab ada pada KPU. Namanya petugas sortir, dia tidak membayangkan perubahan dapil. Mereka cuma sortir, lipat, kepak," ujar Nasrullah di Jakarta, Selasa (15/2014/2014).
Menurut dia, meski para petugas yang melakukan sortir dan pengepakan surat suara bukan semuanya mendapatkan bimbingan teknis secara langsung dari KPU Pusat, tetapi Peraturan KPU nomor 15 tahun 2012 memberikan kewenangan kepada KPU untuk melakukan rekrutmen petugas lapangan.
Hanya saja secara teknis, bimbingan tersebut dilakukan oleh KPU tingkat kabupaten/kota kepada petugas PPK, dari PPK (Kecamatan) kepada PPS (Kelurahan) dan diteruskan kepada KPPS yang bertugas di TPS.
"Mereka (penyelenggara lapangan)juga (bekerja) diburu cepat-cepat harus selesai. Pengawas tidak bisa pastikan dalam setiap kotak posisi sudah rapi apa tidak," ujarnya.
Demikian, kata Nasrullah, terkait masalah surat suara yang salah sasaran tersebut, dimungkinkan terjadi lantaran kesalahan pengiriman yang dilakukan pihak perusahaan. Menurutnya, kesalahan itu terjadi karena kelalaian yang dilakukan petugas sortir dan petugas pengepakan.
(kri)