Emir Moeis hadapi vonis, ini kata PDIP

Senin, 14 April 2014 - 08:30 WIB
Emir Moeis hadapi vonis,...
Emir Moeis hadapi vonis, ini kata PDIP
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung Izedrik Emir Moeis akan menjalani sidang vonis di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai kendaraan politik Emir berharap Pengadilan Tipikor bisa berlaku adil dalam menyampaikan vonis kepadanya.

"Tentunya kami percaya ada keadilan dalam hukum di Indonesia," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP, Eriko Sotarduga saat berbincang dengan Sindonews, Senin (14/4/2014).

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan, kata dia partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini menghormati semua putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Tipikor.

Lanjut Trimedya, sampai saat ini partainya terus memberikan bantuan hukum untuk Emir guna mengawal persoalan hukum yang menimpanya. "Bantuan hukum masih kami berikan melalui bidang hukum DPP PDIP," terangnya.

Sekadar informasi, pembacaan vonis oleh majelis hakim sempat ditunda hingga dua kali, lantaran Emir Moeis harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita karena menderita sakit jantung.

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Emir Moeis dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan.

Mereka menilai, Emir dianggap terbukti menerima suap USD423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih agar memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan PLTU 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.‬

Baca berita:
Sembuh, Emir Moeis siap jalani sidang vonis
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6146 seconds (0.1#10.140)