KPU: Tak ada ampun bagi pelaku kecurangan di Bogor
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memastikan siapa pelaku pencoblosan surat suara sebelum pemungutan dilakukan di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Bogor. Namun, KPU menduga pelaku dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu baik anggota PPS maupun KPPS.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mempersilakan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Gerakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyelidiki kasus kecurangan tersebut. "Bisa jadi pelaku seperti itu (penyelenggara pemilu)," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Bahkan, kata Ferry, jika terbukti pelaku pencoblosan dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan sanksi terberat buat mereka.
"Bagi kami tidak ada ampun untuk yang melakukan itu, ya taruhan pecat atau dipidanakan itu," ungkapnya.
Dia menjelaskan, atas kasus tersebut, pihaknya memutuskan pemungutan suara ulang untuk 22 TPS di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Bogor, yang sudah dilakukan kemarin.
Ferry menambahkan, ada tiga cara untuk dijadikan acuan KPU untuk menyelesaikan kasus kecurangan tersebut. Jika bersifat administrasi hal ini menjadi kewenangan KPU, namun jika masuk pidana maka tugas Bawaslu dan kepolisian untuk menyelidikinya.
"Kalau memang ada kesalahan itu menjadi pidana itu menjadi ranah kepolisian, kedua terkait dengan etik itu harus diproses secara etik, secara administratif itu diakukan pencblosan ulang," tutupnya.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mempersilakan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Gerakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyelidiki kasus kecurangan tersebut. "Bisa jadi pelaku seperti itu (penyelenggara pemilu)," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Bahkan, kata Ferry, jika terbukti pelaku pencoblosan dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan sanksi terberat buat mereka.
"Bagi kami tidak ada ampun untuk yang melakukan itu, ya taruhan pecat atau dipidanakan itu," ungkapnya.
Dia menjelaskan, atas kasus tersebut, pihaknya memutuskan pemungutan suara ulang untuk 22 TPS di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Bogor, yang sudah dilakukan kemarin.
Ferry menambahkan, ada tiga cara untuk dijadikan acuan KPU untuk menyelesaikan kasus kecurangan tersebut. Jika bersifat administrasi hal ini menjadi kewenangan KPU, namun jika masuk pidana maka tugas Bawaslu dan kepolisian untuk menyelidikinya.
"Kalau memang ada kesalahan itu menjadi pidana itu menjadi ranah kepolisian, kedua terkait dengan etik itu harus diproses secara etik, secara administratif itu diakukan pencblosan ulang," tutupnya.
(kri)