BPJS Kesehatan: Pembayaran klaim RS rata-rata 5 hari
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Ikhsan mengklaim bahwa klaim yang diajukan RS rata-rata pembayaran klaim paling lama lima hari. Pembayaran klaim ini lebih cepat diberikan sebelum batas pembayaran yaitu 15 hari.
“Rata-rata setelah masuk verifikator dan datanya lengkap prosesnya hanya 4-5 hari. Prosesnya cepat kok masuk ke keuangan dan langsung kami transfer,” ujar dia saat dihubungi SINDO, Minggu 13 April 2014.
Menurut dia, BPJS kesehatan terus melakukan perbaikan dengan peningkatan kompetensi verifikator dalam entri data klaim Ina CBGs. Salah satu meningkatkan kualitas data data entri dan penambahan pegawai verifikator.
Klaim yang akan dibayarkan adalah klaim dengan catatan medis yang lengkap mengikuti Ina CBGs. Namun, di perjalanan ada beberapa RS yang mengajukan klaim tidak melengkapi data dan persyaratan yang diajukan. Sehingga proses ini menghambat pembayaran klaim.
“Bukti klaim tersebut seperti bukti konsultasi, penunjang dan obat dan lainya dimasukkan dan dilengkapi apa saja yang masuk dan baru dapat di verifikasi oleh kami,” katanya.
Permasalahan lainnya seperti klaim obat yang digunakan, dalam hal ini obat sudah masuk ke dalam sistem Ina CBGs. Pihak RS membeli berdasarkan e-katalog. Maka hal ini bukan menjadi tanggung jawab BPJS kesehatan.
Namun, tugas BPJS terkait obat hanya memeriksa apakah obat yang sudah masuk dalam sistem Ina CBGs sudah masuk ke dalam catatan medisnya.
“BPJS tentunya mengharapkan pelayanan berkualitas, penentuan obat menjadi kewenangan RS yang sudah masuk ke dalam sistem Ina CBGs. Kami tidak ada kewenanganya,” papar dia.
Dalam hal ini klaim yang diajukan RS hanya dapat diajukan secara kolekltif di akhir bulan. Jika klaim yang diajukan dan diverifikasi sudah lengkap maka tertanggal itulah klaim di proses.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan meningkatkan kualitas SDM dengan penambahan pegawai sebanyak 1.700 pegawai. Jumlah ini akan terus ditambah mencapai 3.000-5.000 pegawai dalam jangka panjang.
Baca berita:
BPJS kesehatan diminta evaluasi penempatan verifikator
“Rata-rata setelah masuk verifikator dan datanya lengkap prosesnya hanya 4-5 hari. Prosesnya cepat kok masuk ke keuangan dan langsung kami transfer,” ujar dia saat dihubungi SINDO, Minggu 13 April 2014.
Menurut dia, BPJS kesehatan terus melakukan perbaikan dengan peningkatan kompetensi verifikator dalam entri data klaim Ina CBGs. Salah satu meningkatkan kualitas data data entri dan penambahan pegawai verifikator.
Klaim yang akan dibayarkan adalah klaim dengan catatan medis yang lengkap mengikuti Ina CBGs. Namun, di perjalanan ada beberapa RS yang mengajukan klaim tidak melengkapi data dan persyaratan yang diajukan. Sehingga proses ini menghambat pembayaran klaim.
“Bukti klaim tersebut seperti bukti konsultasi, penunjang dan obat dan lainya dimasukkan dan dilengkapi apa saja yang masuk dan baru dapat di verifikasi oleh kami,” katanya.
Permasalahan lainnya seperti klaim obat yang digunakan, dalam hal ini obat sudah masuk ke dalam sistem Ina CBGs. Pihak RS membeli berdasarkan e-katalog. Maka hal ini bukan menjadi tanggung jawab BPJS kesehatan.
Namun, tugas BPJS terkait obat hanya memeriksa apakah obat yang sudah masuk dalam sistem Ina CBGs sudah masuk ke dalam catatan medisnya.
“BPJS tentunya mengharapkan pelayanan berkualitas, penentuan obat menjadi kewenangan RS yang sudah masuk ke dalam sistem Ina CBGs. Kami tidak ada kewenanganya,” papar dia.
Dalam hal ini klaim yang diajukan RS hanya dapat diajukan secara kolekltif di akhir bulan. Jika klaim yang diajukan dan diverifikasi sudah lengkap maka tertanggal itulah klaim di proses.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan meningkatkan kualitas SDM dengan penambahan pegawai sebanyak 1.700 pegawai. Jumlah ini akan terus ditambah mencapai 3.000-5.000 pegawai dalam jangka panjang.
Baca berita:
BPJS kesehatan diminta evaluasi penempatan verifikator
(kri)