BPJS kesehatan diminta evaluasi penempatan verifikator

Minggu, 13 April 2014 - 21:09 WIB
BPJS kesehatan diminta...
BPJS kesehatan diminta evaluasi penempatan verifikator
A A A
Sindonews.com - Pemerintah meminta verifikator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkatkan intensitas komunikasi bersama Rumah Sakit (RS) agar mengurangi kesalahpahaman.

Dirjen Gizi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Anung Sugihantono mengatakan, sangat berkaitan antara verifikator BPJS kesehatan dengan pihak RS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karena proses pencatatannya langsung di RS maka dan langsung diverifikasi oleh verifikator, maka alangkah baiknya verfikator BPJS kesehatan berada langsung di RS tersebut.

“Jadi memang harus ‘duduk bersama’ satu ruangan antara pihak RS dengan verifikator, agar memudahkan proses klaim yang dilakukan,” tandansya saat dihubungi SINDO, Minggu (13/4/2014).

Ia menilai, hal ini akan memudahkan verifikator dalam proses verifikasi klaim yang diajukan RS. Seharusnya proses verifikasi tidak harus menunggu di akhir bulan, hal ini mengakibatkan penumpukan klaim yang diajukan.

Beberapa RS di Mataram dan Lombok sudah menempatkan verfikator BPJS kesehatan dengan ruangan yang sama dengan pihak RS yang terkait dengan pengurusan klaim yang akan diajukan.

Sebelumnya memang ada keluhan dari RS kalau klaim yang diajukan dikembalikan lagi karena ada yang kurang. Maka hal ini dapat diantisipasi dengan menempatkan Verifikator di ruangan yang sama.

“Jadi tidak terjadi penumpukan verfikasi, bisa dilakukan tidak dekat deadline di akhir bulan dan ini sangat memudahkan,” katanya.

Anung menambahkan, tugas umum verifikator pada bagian administrasi bukan untuk penegakan diagnosa. Dalam hal ini dicontohkan, seorang dokter yang melakukan tindakan sesuai e-coding, namun si dokter salah menulis atau kurang dalam catatan medisnya. Maka menjadi tugas verfikator untuk mengiatkan kekurangan pencatatan medis tersebut.

Pembenahan mekanisme verifikator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan di setiap RS harus dilakukan. Hal ini merupakan upaya peningkatan kinerja antara RS dan proses verifikasi klaim yang diajukan.

“Jadi mekanisme ini dapat disempurnakan oleh BPJS kesehatan. Sebagaimana peran verifikator untuk mengingatkan kekuarangan klaim yang diajukan RS,” tegasnya.

Baca berita:
Tidak kompeten IT BPJS, hambat proses verifikasi
(kri)
Berita Terkait
Perpres No 64/2020 Dinilai...
Perpres No 64/2020 Dinilai Bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS
Setelah Dicopot dari...
Setelah Dicopot dari Baleg, Rieke Dipuji PDIP Loloskan UU BPJS
Viral, Warga Temukan...
Viral, Warga Temukan Puluhan Kartu BPJS dalam Tong Sampah di Bengkulu
Revisi UU Desa Disahkan,...
Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Uji Materiil UU BPJS,...
Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved