Jangan sampai ada siswa tidak bisa ikut UN
Sabtu, 12 April 2014 - 20:01 WIB
Jangan sampai ada siswa tidak bisa ikut UN
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pimpinan sekolah dan dinas pendidikan untuk memastikan seluruh siswa kelas XII untuk dapat mengikuti Ujian Nasional yang dimulai Senin 14 April 2014 mendatang.
"Jangan sampai ada anak yang terhambat dan terhalangi haknya untuk mengikuti UN. Apalagi dengan alasan finansial," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Sabtu (12/4/2014).
Niam juga mengingatkan seluruh siswa melaksanakan UN dengan jujur dan menolak segala jenis kecurangan, tanpa rekayasa. Dia juga meminta pihak sekolah memberikan keleluasaan kepada siswa untuk mengerjakan soal UN, secara mandiri.
"Proses perbantuan jawaban soal, baik dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja merupakan bentuk pelanggaran etika penyelenggaraan pendidikan," tegasnya.
Niam menegaskan, UN harus dipandang sebagai salah satu alat evaluasi pendidikan dan pemetaan pendidikan nasional. Dinas Pendidikan juga untuk memastikan penyelenggaraan UN berlangsung dengan mengedepankan etika evaluasi akhir belajar siswa dan kepentingan terbaik bagi semua siswa.
"UN merupakan urusan akademik, harus didudukkan dalam ranah akademik, bukan kepentingan politik. Apalagi dijadikan sebagai prestise politis kepala dinas atau kepala daerah yang mengesampingkan faktor kejujuran dan etika", tegasnya.
"Jangan sampai ada anak yang terhambat dan terhalangi haknya untuk mengikuti UN. Apalagi dengan alasan finansial," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Sabtu (12/4/2014).
Niam juga mengingatkan seluruh siswa melaksanakan UN dengan jujur dan menolak segala jenis kecurangan, tanpa rekayasa. Dia juga meminta pihak sekolah memberikan keleluasaan kepada siswa untuk mengerjakan soal UN, secara mandiri.
"Proses perbantuan jawaban soal, baik dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja merupakan bentuk pelanggaran etika penyelenggaraan pendidikan," tegasnya.
Niam menegaskan, UN harus dipandang sebagai salah satu alat evaluasi pendidikan dan pemetaan pendidikan nasional. Dinas Pendidikan juga untuk memastikan penyelenggaraan UN berlangsung dengan mengedepankan etika evaluasi akhir belajar siswa dan kepentingan terbaik bagi semua siswa.
"UN merupakan urusan akademik, harus didudukkan dalam ranah akademik, bukan kepentingan politik. Apalagi dijadikan sebagai prestise politis kepala dinas atau kepala daerah yang mengesampingkan faktor kejujuran dan etika", tegasnya.
(dam)