Pelanggaran masa tenang dilaporkan ke Bawaslu

Sabtu, 12 April 2014 - 16:08 WIB
Pelanggaran masa tenang...
Pelanggaran masa tenang dilaporkan ke Bawaslu
A A A
Sindonews.com - Sejumlah lembaga pemantau pemilu beserta lembaga masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran peserta pemilu ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelanggaran itu berupa aktivitas kampanye yang dilakukan peserta pemilu pada masa tenang pada 6-8 April lalu. Jenis pelanggarannya pun beragam.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MataMassa, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, ParaLegal Pemilu mencatat pelanggaran itu antara lain pemasangan atribut kampanye, berkampanye dengan media elektronik, praktik uang atau money politics.

"Yang kami laporkan masih banyak yang melakukan kampanye pada masa tenang pemilu" ujar Peneliti Perludem Fadli Ramadhani di Kantor Bawaslu Jakarta, Sabtu (12/4/2014).

Praktik politik uang itu dilakukan secara beragam dan melibatkan berbagai pihak. Dari yang berbentuk uang tunai sampai sampai tabungan. "Kami berharap Bawaslu bisa menyeleesaikan dugaan pelanggaran pemilu," tutur Fadli.
(dam)
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved