Pelanggaran masa tenang dilaporkan ke Bawaslu

Sabtu, 12 April 2014 - 16:08 WIB
Pelanggaran masa tenang...
Pelanggaran masa tenang dilaporkan ke Bawaslu
A A A
Sindonews.com - Sejumlah lembaga pemantau pemilu beserta lembaga masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran peserta pemilu ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelanggaran itu berupa aktivitas kampanye yang dilakukan peserta pemilu pada masa tenang pada 6-8 April lalu. Jenis pelanggarannya pun beragam.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MataMassa, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, ParaLegal Pemilu mencatat pelanggaran itu antara lain pemasangan atribut kampanye, berkampanye dengan media elektronik, praktik uang atau money politics.

"Yang kami laporkan masih banyak yang melakukan kampanye pada masa tenang pemilu" ujar Peneliti Perludem Fadli Ramadhani di Kantor Bawaslu Jakarta, Sabtu (12/4/2014).

Praktik politik uang itu dilakukan secara beragam dan melibatkan berbagai pihak. Dari yang berbentuk uang tunai sampai sampai tabungan. "Kami berharap Bawaslu bisa menyeleesaikan dugaan pelanggaran pemilu," tutur Fadli.
(dam)
Berita Terkini
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved