Pelanggaran masa tenang dilaporkan ke Bawaslu

Sabtu, 12 April 2014 - 16:08 WIB
Pelanggaran masa tenang...
Pelanggaran masa tenang dilaporkan ke Bawaslu
A A A
Sindonews.com - Sejumlah lembaga pemantau pemilu beserta lembaga masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran peserta pemilu ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelanggaran itu berupa aktivitas kampanye yang dilakukan peserta pemilu pada masa tenang pada 6-8 April lalu. Jenis pelanggarannya pun beragam.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MataMassa, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, ParaLegal Pemilu mencatat pelanggaran itu antara lain pemasangan atribut kampanye, berkampanye dengan media elektronik, praktik uang atau money politics.

"Yang kami laporkan masih banyak yang melakukan kampanye pada masa tenang pemilu" ujar Peneliti Perludem Fadli Ramadhani di Kantor Bawaslu Jakarta, Sabtu (12/4/2014).

Praktik politik uang itu dilakukan secara beragam dan melibatkan berbagai pihak. Dari yang berbentuk uang tunai sampai sampai tabungan. "Kami berharap Bawaslu bisa menyeleesaikan dugaan pelanggaran pemilu," tutur Fadli.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8035 seconds (0.1#10.140)