2 kali mencoblos, istri caleg ditangkap panwaslu

Jum'at, 11 April 2014 - 20:59 WIB
2 kali mencoblos, istri...
2 kali mencoblos, istri caleg ditangkap panwaslu
A A A
Sindonews.com - Kecurangan pemilu di berbagai daerah kembali terungkap. Lantaran ketahuan mencoblos dua kali, di dua TPS berbeda, istri seorang caleg di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diperiksa panwaslu.

Dia ketahuan mencoblos dua kali di satu TPS, menggunakan namanya sendiri, dan di TPS lain menggunakan undangan dan nama kakak kandungnya.

Dwi Marwati, nama wanita tersebut. Dia merupakan istri salah satu Caleg DPRD Jombang, andik Basuki dari Partai Golkar, asal Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Saat digelandang ke panwaslu, dia hanya bisa pasrah. Dia diperiksa petugas, setelah sebelumnya dilaporkan warga telah mencoblos dua kali, di dua TPS berbeda, pada Pemilu 9 April 2014.

Awalnya, sesuai surat undangan yang diterimanya, Dwi Marwati menghadiri undangan dan mencoblos di TPS02 Desa Godong. Namun setelah itu, dia datang lagi ke TPS03 menggunakan undangan atas nama Ina Jumainah yang tak lain kakak kandungnya sendiri.

Di TPS03, Dwi kembali mencoblos. Aksi wanita ini terungkap setelah ada saksi dari salah satu parpol yang mengetahui bahwa dia telah mencoblos sebelumnya di TPS02.

Karena tertangkap tangan, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Panwaslu Jombang, sehingga kini yang bersangkutan diperiksa.

Bila hasil pemeriksaan panwas nanti terbukti bersalah, panwas akan melimpahkan kasus ini ke pihak kepolisian dan sesuai ketentuan, Dwi terancam Pasal 310 Undang-undang pemilu dengan ancaman hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan denda Rp18 juta.

Sementara untuk proses pemilu di TPS02 dan TPS03 sendiri, panwaslu, KPU, dan para saksi sepakat tidak perlu menggelar pemilu ulang dan hanya mengurangi satu suara milik caleg yang dicoblos Dwi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1001 seconds (0.1#10.140)