KPK sita mobil dan uang terkait Dermaga Sabang

Jum'at, 11 April 2014 - 19:57 WIB
KPK sita mobil dan uang...
KPK sita mobil dan uang terkait Dermaga Sabang
A A A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dan uang saat menggeledah rumah Heru Sulaksono, tersangka kasus pencucian uang terkait proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nangroe Aceh Darussalam.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan barang barang itu disita dari rumah Heru di Jalan Malaka Biru IV, Nomor 14, RT 01 RW 10, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur penyidik menyita mobil dan uang.

"Saat melakukan penggeledahan, penyidik sita mobil CRV B 1615 HE kemudian disita uang dalam bentuk dollar dan rupiah, yakni sebesar 37.390 USD dan Rp50 juta," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Penyidik juga menyita mobil VW Beetle dari kediaman saksi yang bernama Didik Priyanto di Taman Kedoya Permai, Jalan Limas I B5 Nomor 16. RT 007 RW 007, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar.

"VW bernomor polisi B 1117 RH tersebut, atas nama Didik Priyanto, Didik salah satu saksi dalam kasus HS," tegas Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus ini. Adapun tersangka itu ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhan Ismi, Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan NAD dankuasa Nindya Sejati Joint Operation Heru Sulaksono. Paling belakangan, KPK menetapkan Kepala BPKS 2006-2010 T Syaiful Achmad sebagai tersangka karena diduga menyalahgunaan wewenang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7928 seconds (0.1#10.140)