Antasari menunggu SBY lengser
A
A
A
Sindonews.com - Perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ke penjara akan memasuki babak baru.
Terpidana kasus tersebut, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sudah menyiapkan semua materi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Akan tetapi, upaya hukum luar biasa itu bakal diajukan Antasari setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lengser dari jabatannya. "Pengajuan PK menunggu SBY habis masa jabatanya," ujar Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2014).
Dia menilai Antasari adalah korban kriminalisasi oleh rezim yang berkuasa. Sebab, menurut dia, menjadi hal yang sangat sia-sia atau mubazir jika pengajuan PK itu dilakukan saat SBY masih berkuasa.
Menurut dia, Antasari bakal sabar menunggu moment atau waktu yang tepat itu untuk mengajukan PK kembali ke MA. "Jangankan lima bulan, setahun aja kami akan sabar," pungkasnya.
Terpidana kasus tersebut, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sudah menyiapkan semua materi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Akan tetapi, upaya hukum luar biasa itu bakal diajukan Antasari setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lengser dari jabatannya. "Pengajuan PK menunggu SBY habis masa jabatanya," ujar Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2014).
Dia menilai Antasari adalah korban kriminalisasi oleh rezim yang berkuasa. Sebab, menurut dia, menjadi hal yang sangat sia-sia atau mubazir jika pengajuan PK itu dilakukan saat SBY masih berkuasa.
Menurut dia, Antasari bakal sabar menunggu moment atau waktu yang tepat itu untuk mengajukan PK kembali ke MA. "Jangankan lima bulan, setahun aja kami akan sabar," pungkasnya.
(dam)