Tersangka kasus videotron segera disidang
A
A
A
Sindonews.com - Berkas tersangka korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Hendra Saputra sudah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Pada hari Senin 7 April 2014, kemarin perkara atas nama Hendra Saputra telah kami limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Saat ini, sambung Adi, Kejati DKI Jakarta masih menunggu penetapan jadwal persidangan Direktur PT Imaje Media tersebut. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami sudah menerima penetapan pengadilan," tegasnya.
Adi mengatakan, tersangka Hendra dijerat dakwaan dengan primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu ketika disinggung apakah tersangka Hendra sudah mengakui dirinya hanya office boy di PT Imaje Media yang notabene ? Adi enggan menjawab.
"Perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sekarang sudah di tangan hakim. Perkembangan ikuti saja di sidang, lengkap. Kami ambil fakta hukumnya," terang Adi.
Sebelumnya, dalam kasus ini juga ada dua tersangka lain yakni Hasnawi Baachtiar selaku pejabat pembuat komitmen dan Kasiyadi selaku anggota Panitia penerima barang dan jasa.
Untuk berkas Kasiyadi belum dinyatakan lengkap. Sedangkan, berkas Hasnawi sudah dinyatakan lengkap namun yang bersangkutan meninggal dunia pada Selasa 18 Maret lalu.
"Pada hari Senin 7 April 2014, kemarin perkara atas nama Hendra Saputra telah kami limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Saat ini, sambung Adi, Kejati DKI Jakarta masih menunggu penetapan jadwal persidangan Direktur PT Imaje Media tersebut. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami sudah menerima penetapan pengadilan," tegasnya.
Adi mengatakan, tersangka Hendra dijerat dakwaan dengan primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu ketika disinggung apakah tersangka Hendra sudah mengakui dirinya hanya office boy di PT Imaje Media yang notabene ? Adi enggan menjawab.
"Perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sekarang sudah di tangan hakim. Perkembangan ikuti saja di sidang, lengkap. Kami ambil fakta hukumnya," terang Adi.
Sebelumnya, dalam kasus ini juga ada dua tersangka lain yakni Hasnawi Baachtiar selaku pejabat pembuat komitmen dan Kasiyadi selaku anggota Panitia penerima barang dan jasa.
Untuk berkas Kasiyadi belum dinyatakan lengkap. Sedangkan, berkas Hasnawi sudah dinyatakan lengkap namun yang bersangkutan meninggal dunia pada Selasa 18 Maret lalu.
(dam)